Site icon ROVINDO

Satgas Pencegahan Geruduk Kos-kosan

SIDRAP, BKM — Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat Sidrap melakukan razia pada sejumlah kos-kosan, Rabu (5/6) malam. Razia kos-kosan demi keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat terus diintensikan di Kabupaten Sidrap.

Razia dipimpin Pj Sekkab Sidrap, Muhammad Yusuf DM,melibatkan jajaran Polres Sidrap, Kodim 1420, SatPol PP, Badan Kebangpol, Dinas Sosial, tokoh masyarakat, ormas Islam, LSM, serta Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
Tampak dalam kegiatan, Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Nasri, Kasat Intelkam, AKP Lukman Hi Husein, Kasat Binmas, AKP Zakaria, Kadis Kominfo, H. Bachtiar, Kaban Kesbagpol, Muhammad Arsul, dan Kasatpol PP dan Damkar, Usman Demma. Hadir pula Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum SatpolPP, Kaharuddin, Kabid Humas IKP Diskominfo, Anwar D. Nurdin, dan Kabid Kesatuan Bangsa, Andi Diana Syamsuddin.

Dalam razia ini, tim gabungan menyisir sejumlah kos-kosan dan memeriksa identitas para penghuni kos-kosan, utamanya pasangan yang tidak memiliki ikatan suami istri. Sedikitnya, ada delapan orang berhasil diamankan termasuk ada pasangan bukan Suami Istri (Pasutri) karena tidak mampu memperlihatkan surat nikah berdua.
Sementara Pj Sekkab Muhammad Yusuf mengatakan, razia kos-kosan tersebut berkaitan dengan penegakan Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Malam ini kita kembali melaksankan razia sejumlah kos-kosan bersama tim gabungan, razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa kos-kosan di wilayah kita mematuhi peraturan,” kata Yusuf.

Dia mengharapkan, razia tersebut dapat mencegah terjadinya aktivitas terlarang serta menjaga suasana tentram di masyarakat. “Pasangan di kos-kosan yang tidak jelas identitasnya akan dilakukan tindak lanjut. Adapun pemilik atau pengelola kos agar lebih selektif lagi saat menerima penghuni kos,” tegasnya.
Dalam razia ini, tim gabungan mendapati sejumlah wanita muda dari luar daerah yang menghuni kos, mereka kemudian didata dan diberi pembinaan. (ady/C)

source

Exit mobile version