Saksi Ungkap Proyek Pengerjaan Jembatan tidak Sesuai Perencanaan Awal

MAKASSAR, BKM — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (24/10).ad
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa orang saksi guna dimintai keterangan. Diawal persidangan, JPU menanyakan kepada saksi Sapri perihal tugas dan fungsinya yang bertanggung jawab sebagai konsultan pengawas.

Sapri menuturkan, jika ruang lingkup tugas dari Konsultan Pengawas adalah melakukan pengecekan logistik seperti material dan sebagainya.
”Jadi tugas dari konsultan pengawas itu perihal pengecekan material detail lainnya,” jawabnya.

Selanjutnya, JPU menanyakan kepada saksi bernama Sudirman selaku petugas lapangan pada proyek tersebut perihal tupoksinya.
”Bisa saudara jelaskan tentang tugas dari petugas lapangan itu sendiri,” tanya JPU.

Sudirman mengatakan, tugas dari petugas lapangan yakni meliputi penyiapan dokumen. ”Jadi tugas selaku petugas lapangan adalah mengawasi dan menyiapkan dokumemen,” ujarnya.
Lanjut JPU menanyakan tentang kesesuaian progres di lapangan dengan perencanaan awal. Menurut saksi, progres yang ada tidak sesuai dengan perencanaan awal. Sebab perubahan yang terjadi tidak signifikan.

Saksi juga menyampaikan, dengan lambatnya progres pada proyek membuat pihaknya melakukan SCM (Show Cause Meeting). Hal ini dilakukan sebagai rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan konstruksi.
Proyek ini menyerap dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 di Kabupaten Luwu Timur.

Adapun kedua terdakwa TWK merupakan direktur CV Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender proyek tersebut. Diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
Sebagai gantinya, pekerjaan disubkontrakkan kepada AG yang juga tidak mencapai progres pekerjaan sesuai kontrak. Sehingga mengakibatkan pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp766.029.807,27.

Kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perhitungan Kerugian Negara atas Penyimpangan Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano T.A 2020 Nomor: 700.04/1349/B.5/ITPROV tanggal 26 Maret 2024 oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yus)

source

Leave a Reply