Site icon ROVINDO

Saksi Akui Terdapat Selisih pada Sisa Penggunaan Anggaran 

MAKASSAR, BKM — Sidang dungaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran rutin operasional daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (28/8).

Adapun agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi Abdullah selaku kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Jeneponto. Saksi menyatakan, jika pada tahun 2012 terdapat pencairan anggaran sekitar Rp300 juta lebih.
Pihak JPU kemudian mempertanyakan mengenai rangkaian kegiatan apa saja yang diperuntukkan pada penggunaan anggaran tersebut. ”Bisa saudara jelaskan tentang rangkaian kegiatan pada penggunaan anggaran tersebut,” tanya JPU.

Dalam keterangannya, Abdullah menyampaikan jika anggaran tersebut dipergunakan salah satunya untuk pendampan advokasi. Adapun realisasi pada penggunaan anggaran tersebut berkisar Rp 200 juta lebih. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp20 juta dalam penggunaan anggaran tersebut.
”Yang terealisasi sekitar Rp200 juta lebih. Dan ada selisih. Jika tidak salah sekitar Rp20 juta,” ungkapnya.
Saksi menambahkan, pencairan dana tersebut berdasarkan pada RKA  (rencana kerja dan anggaran) yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.

Lebih lanjut Abdullah menyampaikan, jika pencairan anggaran tersebut direalisasikan secara bertahap dan melalui beberapa mekanisme. Seperti pengajuan dan pembuatan SPM (standar pelayanan minimal).
Pihak JPU kemudian mempertanyakan tindakan yang dilakukan terhadap adanya selisih anggaran tersebut. ”Apa tindak lanjut yang dilakukan pihak Pemkab terhadap selisih anggaran tersebut,” tanya JPU.
Abdullah kemudian mengatakan, jika berkaitan selisih anggaran tersebut pihak Pemkab yang dalam hal ini adalah sekretaris daerah kemudian mengadakan pertemuan untuk membahas anggaran yang tidak terealisasi.

Pihak JPU mempertanyakan perihal pinjaman sementara kepada saksi lainnya yakni Sirajuddin selaku staff ahli bidang hukum Pemkab Jeneponto.
”Apakah saudara pernah melakukan pinjaman sementara kepada bendahara,” tanya JPU.
Sirajuddin kemudian menjelaskan jika dirinya pernah melakukan pinjaman sementara sebesar lima juta rupiah. Namun hal tersebut merupakan pinjaman pribadi.
”Pernah Rp5 juta. Tapi kata bendahara itu dari uang pribadi,” kelit Sirajuddin.
Kasus ini pertama kali mencuat di akhir Desember 2022, pasca terdakwa AS selaku Kabag perencanaan dan keuangan Setda Pemkab Jeneponto dan IF selaku bendahara pengeluaran Pemkab Jeneponto ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kasus korupsi tersebut.
Dan berdasarkan hasil temuan dari BPK dinilai terdapat kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar pada penggunaan dana rutin operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2022.
Pasca ditindaklanjuti status keduanya kemudian ditetapkan sebagai terdakwa. Adapun pasal yang dikenakan terhadap terdakwa yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (jul)

source

Exit mobile version