Site icon ROVINDO

Sabung Ayam Digaruk, Satu Orang Tersangka

BELOPA, BKM — Satu orang ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam usai
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu melakukan pengerebekan lokasi judi sabung ayam di Desa Buntu Kamiri Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu, Selasa (17/1).

Operasi pengerebekan dipimpin KBO Reskrim Polres Luwu Ipda Sirajuddin. Kapolres Luwu AKBP Arisandi melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu lokasi Desa Buntu Kamiri sering dijadikan arena judi sabung ayam pisau taji.
“Tim bergerak cepat ke lokasi saat judi sabung ayam sedang berlangsung dan melakukan penggerebekan,” ujarnya Rabu (18/1).

Saleh melanjutkan sebelum personel tiba di lokasi para pemain judi sabung sudah mengetahui kedatangan petugas dan tim hanya mengamankan orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, satu ekor ayam aduan dan satu ekor bangkai ayam.

“Setelah dilakukan pemeriksaaan secara mendalam orang pelaku Kg (67) ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman 10 tahun penjara”, terang AKP Muh. Saleh. (rls)

The post Sabung Ayam Digaruk, Satu Orang Tersangka appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version