Rugikan Negara Rp75 Miliar, Penerima Ganti Rugi Dibidik
axel wiryanto
Monday, 28 August 2023 23:43 pm
dibaca 115 kali

Selanjutnya, Sporadik tersebut diserahkan secara diam-diam kepada masyarakat secara kolektif dengan tujuan agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan dari pemerintah, berdasarkan surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani oleh kepala Desa Paselorang dan kepala Desa Arajang.
Atas dasar itu, pemerintah kemudian kemudian melakukan pembayaran terhadap 246 bidang tanah seluas kurang lebih 70,958 hektare dengan total pembayaran sebesar Rp75,63 miliar.
Sudah ada puluhan saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan hutan proyek pembangunan bendungan Paseloreng, di Kabupaten Wajo. Di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) Pengadaan Tanah, Pejabat Pengadaan Tanah, termasuk dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

“Lahan hutan yang telah dibebaskan Kementerian Kehutanan tersebut diperuntukkan sebagai lokasi dampak genangan bendungan. Wilayahnya masuk dalam Desa Paseloreng dan Arajang,” tukas Soetarmi.
Saat ini tim penyidik terus mengoptimalkan penyidikan kasus ini. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi setempat yang berada di Kabupaten Wajo. “Baru-baru ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari pihak masyarakat setempat,” tandasnya. (mat)

The post Rugikan Negara Rp75 Miliar, Penerima Ganti Rugi Dibidik appeared first on Berita Kota Makassar.

source