Site icon ROVINDO

Rudapaksa Anak Dibawa Umur, Kakek Ditangkap

BULUKUMBA — Tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Dantim Aiptu Muh Usman mengamankan AM (69) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur atau Rudapaksa. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Korban seorang anak perempuan yang masih dibawah umur NC (11).

Korban dan terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupten Bulukumba, keduanya bertetangga rumah. Terduga pelaku AM diamankan Tim Resmob di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bantaeng, Selasa (16/7).
Kakek AM melarikan diri usai perbuatan bejatnya terhadap korban NC diketahui keluarga korban dan dilaporkan kepihak berwajib pada Rabu (10/7) lalu. Saat ini penyidik dari Satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Selasa (16/7).

Dihadapan penyidik, AM mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Rudapaksa berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam mengungkapkan pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya. “Terduga pelaku mengakui perbuatannya, ia melakukan perbuatan tersebut didalam kamar rumahnya sendiri,” Ungkap Kasat Reskrim, Rabu (17/7).
“Korban dan terduga pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, hanya bertetangga saja.” sambungnya.
Dari keterangan terduga pelaku menyebut melakukan perbuatan itu berulang kali di hari yang berbeda, namun terduga pelaku tidak mengingat kapan tepatnya hanya mengingat waktu kejadian terakhir yakni Rabu (10/7).

“Terduga AM saat ini diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyeledikan dan penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kasat Reskrim
Sebelumnya, Polres Bulukumba telah menerima laporan Polisi korban NC (11 tahun) pada Rabu malam 10 Juli 2024, saat melapor, korban didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Bulukumba. Dalam laporan tersebut, NC menjadi korban Rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku AM alias DM berulang kali dihari yang berbeda dirumah terduga pelaku sendiri.
Penyidik Perlindungan Perempuan (PPA) Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Bantaeng selama enam hari setelah kejadian tersebut dilaporkan, dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada selasa siang 16 Juli 2024 di Kabupaten Bantaeng. (rls)

source

Exit mobile version