Rp7,94 M Dana Hibah Pemprov Belum Dipertanggungjawabkan
axel wiryanto
Saturday, 20 January 2024 23:53 pm
dibaca 94 kali

MAKASSAR, BKM — Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulsel buka suara terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan atas dugaan penyimpangan laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah tahun 2022. Menurut

Kepala Biro Kesra Sulsel Erwin Sodding, masih ada dana hibah yang belum disampaikan LPjnya. Hanya saja, dari Rp14 miliar yang disebutkan, tersisa Rp7,94 miliar belum melapor.

”Jadi nilai Rp14 miliar itu tidak begitu sebenarnya. Sudah ada sebagian dari Rp14 miliar dana hibah yang dikeluarkan dari tahun 2022. Yang tersisa ada Rp7,94 miliar yang belum dilaporkan dan belum ada LPjnya.

Jadi, dari presentase itu ada 61 persen yang sudah memasukkan,” kata Erwin, Rabu (17/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan memang harus ada LPj yang disampaikan oleh penerima dana hibah ke Pemprov Sulsel sebagai laporan ke BPK.

“Jadi terkait dengan temuan BPK ini sebenarnya dalam peraturan, penerima hibah wajib melaporkan melalui laporan pertanggungjawaban dana hibah yang sudah diserahkan ke mereka secara tertulis dan disampaikan ke Biro Kesra. Ternyata dalam perjalanannya penerima hibah tahun 2022 dan 2023 masih ada beberapa yang belum menyampaikan LPj,” lanjut dia.

Erwin mengklaim, temuan BPK terkait dana hibah yang dianggap menyimpang ini hanya persoalan administrasi. Pihaknya pun sudah menyurat ke penerima hibah untuk segera memberikan laporan.

“Yang sisanya ini, kami sudah surati semua penerima hibah untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.

Masalah administrasi sebenarnya. Mislanya begini, kukasiki uang Rp10 juta ini belanjakan uang, mana kuitansinya semua, itu yang dikejar,” tandasnya.

Dia membantah jika dana hibah ini dianggap sebagai penyelewengan dan terindikasi kerugian negara.

Sebab ini hanya LPj dari penerima hibah yang lamban.

“Jadi kalau dianggap penyelewengan belum sampai ke arah situ. Cuman masalahnya itu belum dikasih kuitansi.

Itu kan kami masukkan ke dalam pemberitahuan ke BPK juga. Ini kan ceritanya dinamis, jadi akan terupdate setiap saat ada sekian progressnya,” terangnya.

Kendati begitu, kata dia, Biro Kesra menjadikan ini sebagai atensi untuk segera memenuhi syarat administrasi dalam pelaporan BPK.

Apalagi saat ini sudah memasuki tahun baru.

“Indikasi kerugian karena dianggap belum dilaporkan. Ibarat logika sederhana kukasiki uang pembeli bensin tapi belum kasih kembali nota bensin.

Ini kan baru 2024. Kecuali sudah lama sekali bisaki berasumsi lain-lain. Lewat memang tapi baru beberapa hariji. Itu jadi atensi kami dan kami terus kejar,” tandasnya.

Erwin menegaskan, dana hibah disalurkan sebanyak 231 yang diperuntukkan pembangunan rumah ibadah. Bulan ini, menurutnya, diupayakan agar LPJ segera dituntaskan.

“Ini rata-rata rumah ibadah. Kami sudah sampaikan ke penerima hibah bahwa bakal diberikan sanksi kalau mereka tidak secepatnya kasih laporan. Kami minta selesaikan bukan ini,” ujarnya.

(jun)

source