MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp138 miliar untuk pembayaran
Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayarannya paling cepat H-10 Hari Raya Idulfitri.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Salehuddin, mengatakan pihaknya akan mengupayakan dapat dibayarkan secepatnya.
“Pembayaran THR untuk ASN Pemprov paling cepat kan 10 hari sebelum lebaran,” ujarnya, Rabu (20/3).
Pria yang akrab disapa Boby ini menyebut,
Pergub Sulsel sebagai petunjuk teknis penyaluran THR akan segera ditandatangani oleh Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin. Namun ia memastikan penyalurannya paling cepat tetap H-10 jelang lebaran.
“Pokoknya Pergub sudah kami susun, (tinggal) tanda tangan Pak Gubernur. Tapi belum bisa dibayar karena belum masuk 10 hari (terakhir Ramadan),” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan THR dan gaji ke-13 tepat waktu.
Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
“Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja terus jalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13,” kata Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (18/3).
Mendagri menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Selain mengacu pada regulasi tersebut, ia juga akan membuat surat edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.
“Teknisnya nanti akan kami buatkan surat edaran dan juga minggu ini kita akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini,” ujarnya.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para kepala daerah untuk mengupayakan agar perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayarkan THR lebaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal. Yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker.
Dia memaparkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pemberian THR untuk tahun ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. (jun)