Rivan A Purwantono: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Itu Penting, Lho!
axel wiryanto
Sunday, 10 July 2022 09:31 am
dibaca 247 kali

JAKARTA, BKM — Kecelakaan lalulintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Potensi kecelakaan di jalan raya bahkan tidak hanya mengintai pengendara yang tidak taat lalulintas, tapi juga pengendara yang tertib berlalulintas sekalipun.
Faktor manusia merupakan faktor dominan penyebab kecelakaan lalulintas. Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri. Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022, mengatakan, meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat
penting SWDKLLJ. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan.
SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalulintas. Asuransinya akan ditanggung Jasa Raharja yang memberikan program
perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban, tapi untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial. Seperti
pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 36 Tahun 2008. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp35.000, dan untuk roda empat berkisar antara Rp73.000 sampai
Rp163.000.
Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputiBkorban luka-luka maksimal Rp20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp50 juta. Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans
dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti Puskesmas atau rumah sakit.
Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ. ”Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak
kendaraan,” tutup Rivan.
Ayo kita bayar pajak kendaraan, online boleh, datang langsung ke kantor SAMSAT juga dipersilakan. Jangan lupa, dengan membayar pajak kendaraan, Anda turut melindungi diri Anda sendiri serta juga membangun daerah. (rls)

The post Rivan A Purwantono: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Itu Penting, Lho! appeared first on Berita Kota Makassar.

source