BULUKUMBA, BKM–Pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Bulukumba petahana Andi Muchtar Ali Yusuf-H.A.Edy Manaf (Andi Utta-Edy Manaf) dipastikan lanjut dua periode memimpin daerah berjuluk ‘Bumi Panritalopi’ selama lima tahun ke depan.
Paslon dengan jargon ‘Dikerja Bukan Dicerita’ ini, mendapat ucapan selamat dari tim hingga rivalnya.
Pilkada Bulukumba sempat lanjut di Mahkamah Konstitusi (MK), namun sudah berakhir lantaran MK tidak menerima permohonan Paslon nomor urut satu Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilkada Bulukumba 2024.
Ucapan selamat untuk kemenangan Andi Utta-Edy Manaf, datang dari Ketua DPD II Partai Golkar Bulukumba Nirwan Arifuddin. Menurutnya, Golkar sudah berjuang maksimal untuk memenangkan kandidat usulannya Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto.
Hanya saja, kata Nirwan, putusan MK bersifat final. Politikus berlatar pengusaha ini pun, lebih jauh berharap agar tak ada lagi warna-warni perbedaan pilihan politik.
“Selamat kepada Bapak Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf. Kita siap mendukung program-program beliau yang pro-rakyat ke depan,” ujar Nirwan kepada Koresponden Berita Kota Makassar di Bulukumba, Rabu (5/2).
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Bulukumba, Syahruni Haris menyatakan beberapa tahapan lagi pasca adanya putusan MK. Tahapan itu seperti rapat pleno KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih, rapat paripurna penetapan kembali DPRD hingga ke Kemendagri.
Menurut Syahruni, upaya hukum dari Paslon nomor urut satu tersebut, merupakan jalur resmi sesuai prosedural dalam demokrasi politik Pilkada. Sehingga upaya hukum itu, kata dia, harus dihargai bersama.
“Dengan adanya putusan ini, kita harap adanya rekonsiliasi baik di tingkat elite maupun di level grassroot. Kita harap adanya persatuan kembali untuk lebih menguatkan kita semua agar akseleresai pembangunan di Bulukumba bisa lebih cepat,” ujarnya.
Syahruni yang sudah dua kali berada di barisan pemenangan Andi Utta-Edy Manaf, optimistis Bulukumba bisa progresif lagi. Olehnya, dia berharap semua pihak saling merangkul demi Bulukumba tercinta.
“KPU dan Bawaslu Bulukumba kembali membuktikan independensinya. Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Bulukumba, serta semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Dalam sengketa Pilkada Bulukumba di MK, KPU sebagai termohon. Sedangkan Paslon nomor urut dua Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai pihak terkait.
Anggota KPU Bulukumba Koordinator Divisi Hukum, Suriadi menyampaikan bahwa saat sengketa di MK, pihaknya didampingi oleh Advokat Firma Hukum Hicon dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Bulukumba dan Kejati Sulsel.
“Semua tuduhan ke kami selaku termohon tidak terbukti,” ujar Suriadi.
Dengan adanya putusan MK ini, selanjutnya KPU Bulukumba akan menetapkan Paslon Muchtar Ali Yusuf-H.A.Edy Manaf sebagai Calon Terpilih di Pilkada Bulukumba 2024. “Insya Allah malam ini rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” jelas Suriadi. (rif)