MAKASSAR, BKM–Revitalisasi Lapangan Karebosi dipastikan molor. Pasalnya, hingga November 2024 ini, progres kegiatan baru mencapai 34 persen.
Padahal, progres yang seharusnya tercapai per November sudah harus mencapai angka 90-an persen.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Plt Kadispora) Makassar, Andi Tenri Lengka mengatakan,progres pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang ada di kontrak.“Dia harus capai 97 persen, ternyata baru 34,4 persen,” jelasnya.
Pemerintah Kota Makassar pun mengambil tindakan tegas, mengingat kontraktor proyek, PT Arkindo dinilai lalai dalam menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang disepakati.
Langkah yang telah ditempuh pemerintah adalah memberikan tiga kali teguran, dan bila tidak ada perbaikan, pemutusan kontrak menjadi opsi terakhir. Namun, langkah tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Pemerintah mendapat pendampingan dari Kejaksaan, Kepolisian, LKPP, dan KPK untuk memastikan tidak ada dampak finansial yang merugikan negara.
“Jika kondisi ini terus berlanjut, kontrak akan diputus, dan perusahaan akan masuk daftar hitam,” ujarnya.
Jika pemutusan kontrak terjadi, proyek akan tertunda hingga tahun 2025 dan akan dilelang ulang setelah proses evaluasi.
Sebelum dilakukan lelang ulang, tim akan melakukan review mendetail untuk menghitung nilai pekerjaan yang sudah selesai dan menentukan jumlah pembayaran yang harus diberikan sesuai progres.
“Kami belum membayar sepeser pun selain uang muka. Termin pun tidak dibayarkan meski diminta,” ungkapnya.
Andi Engka menyebutkan, salah satu kendala yang dihadapi adalah terkait arus kas (cashflow) dari pihak kontraktor.
Meskipun beberapa bagian pekerjaan sudah selesai, seperti tiga lapangan bola, pengecoran 64 jogging track, dan sebagian rangka struktur, hal ini belum memenuhi target keseluruhan proyek sesuai kontrak.
“Namun, bukan itu yang menjadi fokus. Yang dilihat adalah penyelesaian sesuai kontrak. Jika PT Arkindo gagal menyelesaikannya, perusahaan tersebut akan diblacklist,” pungkasnya.(rhm)