Site icon ROVINDO

Revitalisasi Karebosi Terancam Tender Gagal

MAKASSAR, BKM — Revitalisasi Lapangan Karebosi sudah melalui proses tender. Berdasarkan penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar, proyek tersebut sudah ditayangkan sejak 4 September 2023 lalu.

Setelah melewati sejumlah proses,
akhirnya ditemukan pemenang tender yakni PT Arkindo dengan penawaran Rp63,5 miliar dari pagu anggaran senilai Rp69,9 miliar.

Setelah penetapan pemenang, saat ini, mekanisme tender sudah memasuki masa sanggah.

Kendati sudah penetapan pemenang, proyek ini terancam menjadi tender gagal.

Pasalnya, Hak Penggunaan Lahan (HPL) atau dalam hal ini alas hak dari Karebosi belum dikantongi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar. Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat penandatangan kontrak rekanan.

Pengurusan HPL itu menjadi ranah dan tanggung jawab dari Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Kepala Dispora Makassar Andi Patiware menyampaikan harapan agar Dinas Pertanahan Kota Makassar segera menyelesaikan HPL sebelum penandatanganan kontrak dengan pemenang tender Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi dan Fasilitasi Pendukung.

Dia ingin HPL bisa diselesaikan sebelum tanda tangan kontrak yang ditargetkan akhir bulan akan dilaksanakan.

“Besar harapan kami Dinas Pertanahan bisa mempercepat HPL. Apalagi, tim pendamping hukum bilang harus ada alas hak,” jelas Andi Patiware, kemarin.

Dia melanjutkan, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati sebenarnya sudah menyampaikan jika HPL sudah ada. Namun itu baru disampaikan secara lisan.

Pihaknya ingin melihat fisik alas hak tersebut. Sebab, tim pendamping meminta agar menyertakan fisik HPL sebelum tandatangan kontrak.

“Bu Kejari sudah ingatkan kita soal itu. Beberapa anggota dewan juga pertanyakan HPL. Ini agar menghindari timbulnya masalah hukum dibelakang hari,” terangnya.

Sebelumnya, saat penertiban aset Pemkot Makassar di Jalan Topaz belum lama ini, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawaty sesumbar jika
sudah merampungkan HPL Lapangan Karebosi.

Rencananya, dokumen penting tersebut akan diserahkan langsung ke wali kota pada Peringatan HUT ke-416 Kota Makassar yang digelar awal November.

Namun saat peringatan HUT Kota Makassar 2 November lalu, tidak ada penyerahan HPL ke wali kota yang masuk ke dalam rangkaian acara.

Padahal, Sri mengatakan dengan adanya HPL ini, Pemkot sudah memiliki legalitas secara hukum untuk mengelola Lapangan Karebosi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Ismail Abdullah, mengatakan pengurusan HPL atau sertifikat lahan di Karebosi masih menunggu pusat. Saat ini pihaknya sudah menyerahkan berkas ke pemerintah pusat.

“Sementara on progres di Jakarta. Artinya, Bu Kadis sudah mengantar ke Jakarta lengkap dokumen. Ini tanda tangan menteri,” ujar Ismail Abdullah, Rabu (15/11).

Disinggung soal tender terancam batal lantaran tak mengantongi HPL sebelum penandatangan kontrak, Ismail Abdullah membantah keras. Menurutnya, proses tender tak memengaruhi keberadaan HPL.

“Siapa bilang tidak bisa tanda tangan tender? Ibu Kejari kemarin merekomendasikan kalau ada HPL. Tapi ini sudah on progres dan tidak ada sengketa lahan di atasnya. Kecuali ada sengketa di atasnya, maka dibutuhkan fisik sebagai penguatan. Ini kan tidak adaji klaim Lapangan Karebosi,” tandasnya. (rhm)

source

Exit mobile version