MAKALE, BKM — Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja meringkus pencuri sepeda motor (ranmor) inisial AN (23) warga Mamasa Sulawesi Barat, Senin (6/6). Pelaku diamankan usai menjalankan aksinya membawa kabur sepeda motor milik Martha Sale (50), Sabtu (4/6) di Kelurahan Bungin, Makale Utara.
Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di lorong yang selama ini digunakannya untuk memarkir sepeda motor miliknya.
Sepulang dari sekolah korban kaget setelah melihat ke tempat parkir, sepeda motor miliknya sudah hilang. Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tana Toraja sesuai laporan No.LP/B)140/VI/2022/SPKT/Res-Tator, tanggal 4 Juni 2022.
Kasat Reskrim Polres Tator, AKP S Ahmad menjelaskan pascamenerima laporan, timnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku hingga dilakukan operasi penangkapan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dengan nomor Mio Sporty warna hitam bernomor polisi DP 3268 JW.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kini pelaku mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tana Toraja. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (gus/C)
The post Resmob Ringkus Pencuri Motor appeared first on Berita Kota Makassar.