Reskrim Polres Bulukumba Tangani 1.356 Kasus di 2024

BULUKUMBA, UJUNGJARI-– Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono memimpin konferensi pers di depan ruang gelar perkara Satuan Reskrim, Mapolres Bulukumba, Selasa (31/12). Konferensi pers dihadiri puluhan awak media.

Saat konferensi pers itu, Kapolres Bulukumba didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kasat Narkoba AKP Syamsuddin, Kasat Lantas AKP Muhammad Idris, Kasi Propam Iptu Andi Pannanrangi, serta Kasi Humas AKP H Marala.

Kapolres AKBP Andi Erma Suryono membeberkan capaian kinerja personelnya dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus kriminal, narkoba hingga kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2024.

Orang nomor satu di Polres Bulukumba ini, terlebih dahulu memaparkan jumlah kasus yang ditangani Satuan Reskrim. Dia bilang sepanjang tahun 2024, Reskrim Polres Bulukumba menangani 1.356 kasus tindak pidana umum.

“Untuk penyelesaiannya sebanyak 1.117 kasus dengan presentase penyelesaian 82,37%,” ungkap AKBP Andi Erma Suryono.

Dari tindak pidana umum itu, beberapa kasus cukup mencolok. Angka kasus penipuan menjadi yang terbanyak di tahun 2024 berjumlah 104 kasus dengan penyelesaian 80 kasus (76,92%).

Selanjutnya ada 94 kasus pencurian dengan penyelesaian 83 kasus (88,29%). Kemudian ada 87 kasus penganiayaan dengan penyelesaian 77 kasus (88,50%).

“Ada enam kasus pembunuhan sepanjang tahun 2024 ini. Penyelesaiannya juga enam kasus atau 100 persen,” ungkap AKBP Andi Erma Suryono.

Lebih lanjut, Andi Erma Suryono menguraikan kasus korupsi yang ditangani Satuan Reskrim. Dia menyatakan ada satu kasus korupsi yang telah ditangani di tahun 2024, yaitu kasus korupsi pembangunan Gedup Top Area Mini Bira tahun anggaran 2024.

Dalam kasus korupsi ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan jumlah kerugian negara Rp.389.205.670. Kasus ini pun, statusnya P21 dan telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.

“Satu LP lagi kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi Bettu yang masih ditangani di tahap penyidikan, dengan telah penetapan tersangka sebanyak dua orang,” urai Andi Erma Suryono.

Di penghujung tahun 2024, Satuan Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Borong Manempa Desa Polewali Kecamatan Gantarang. Kasus ini baru terungkap dua bulan pasca kejadian. (*)

Artikel Reskrim Polres Bulukumba Tangani 1.356 Kasus di 2024 pertama kali tampil pada Ujung Jari.

Leave a Reply