Residivis Pembobol Plafon Rumah Dibekuk

MAKASSAR, BKM — Pelarian seorang residivis pembobol plafon rumah di Jalan Baji Pamuji bernama Ariansyah alias Anca (27), pada 12 Februari 2019 lalu, akhirnya terhenti.

Anca berhasil dibekuk anggota Opsnal Polsek Mamajang, Minggu (17/7), di sekitar areal Pelabuhan Soekarno Hatta. Saat menjalankan aksinya pada tiga tahun silam, Anca telah menggasak sebuah kartu ATM lengkap nomor rekeningnya milik Rosna, warga Jalan Baji Pamuji.
Saat dibekuk, Anca sedang dalam persiapan berangkat ke Balikpapan. Penangkapan terhadap Anca dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Mamajang, Aiptu Yujus Palimbong.

Dengan dasar laporan korban pada 12 Februari 2019, menjelaskan, benar dirinya menyimpan kartu ATM Bank BRI miliknya di dalam lemari kamar rumahnya. Berselang beberapa bulan kemudian, korban hendak menarik/mengambil uang yang ada di dalam rekening miliknya.
Kemudian korban mencari kartu ATM tersebut di dalam lemari. Setelah menemukan kartu ATM, dirinya langsung menuju ke gerai ATM terdekat. Namun ternyata, isi Saldo tabungan miliknya sudah berkurang dan tersisa saldo Rp4.000. Dimana sebelumnya berisi saldo Rp12.000.000.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan, mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000, dan melaporkannya ke pihak kepolisian dan pihak BANK BRI guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara pelaku Ardiansyah menarik uang tunai korban sebanyak tiga kali di gerai ATM berbeda, yakni gerai ATM BRI di Jalan Cndrawasih dekat KUBDAM, gerai ATM di Jalan Cendrawasih Square, dan gerai ATM di Jalan Cendrawasih dekat SPBU Jalan KS Tubun.
Selanjutnya, pelaku mentransfer ke rekening orangtuanya, dan sisanya dihabiskan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya. Pelaku sempat melarikan diri ke Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dan bekerja di sana. Namun pelaku terlibat kasus penggelapan dan menjalani hukuman di Rutan Balikpapan selama 1 tahun 8 bulan.

The post Residivis Pembobol Plafon Rumah Dibekuk appeared first on Berita Kota Makassar.

source