Site icon ROVINDO

Remisi Natal Dua WBP Makale Bebas

MAKALE, BKM — Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale, dinyatakan bebas murni setelah menerima remisi khusus natal dari 93 Napi terima pengurangan hukuman, Senin (25/12).

Kepala Rutan Makale, Luther Toding Patandung kepada BKM, Kamis (28/12) menjelaskan pemberian remisi bagi warga binaan tujuannya agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.

Remisi warga binaan pemasyarakatan tidak diterima begitu saja, melainkan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan diselenggarakan pihak unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sebelumnya Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kamal Yahya membacakan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham WBP Rutan Makale menerima remisi natal. Ada enam orang Napi menerima remisi 1 bulan 15 hari, juga 60 orang menerima remisi satu bulan, dan 27 orang menerima remisi 15 hari.
”Total WBP menerima remisi natal 93 orang, dua orang diantaranya bebas dan menghirup udara bebas karena memperoleh Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” singkat Kamal. (gus/C)

source

Exit mobile version