MAKASSAR, BKM — Pulau Lae-lae rencananya akan direklamasi. Warga yang berdiam di pulau tersebut mempertanyakan tanggung jawab PT Yasmin dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang nasib mereka yang akan terdampak kegiatan tersebut.
Hal itu mengemuka dalam rapat penilaian dokumen Amdal, RKL dan RPL Rencana Reklamasi Lae-Lae di Ruang Command Center Geduang A Lantai 4 Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (19/1).
Imam selaku tokoh masyarakat Lae-lae, menyampaikan penyempurnaan Amdal yang bakal menjadi acuan dalam kelanjutan reklamasi itu mesti menjamin keberlangsungan pekerjaan untuk para nelayan kecil.
“Jadi ketika direklamasi mereka akan hilang sumber kehidupannya. Siapa yang akan bertanggung jawab?” ungkapnya.
Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Lae-lae Umar Daeng Situju, mengutarakan kesesuaian perencanaan dan implementasi dalam proses reklamasi di pulau Lae-lae nantinya.
“Terkadang teori dengan praktik itu berbeda, tidak sama. Kenapa saya katakan begitu. Contoh besar, CPI terbangun nelayan masyarakat pulau Lae-lae yang korban. Korban dari segi pendapatan,” terangnya.
Ia juga menekankan, pemberdayaan masyarakat dalam proses reklamasi dan nasib para nelayan yang memiliki mata pencaharian di sekitaran garis pantai juga mesti diperhitungkan.
“Siapa yang diprioritaskan, siapa yang mengatur, siapa yang memanfaatkan, dan diberikan oleh siapa apabila selesai?” tanyanya dalam rapat itu.
Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Sulawesi Selatan A Hasbi Nur, mengatakan rapat yang digelar ini merupakan wadah untuk menerima masukan untuk kelengkapan pengurusan Amdal yang bakal menjadi acuan dalam pelaksanaan reklamasi.
The post Reklamasi Pulau Lae-lae Prioritas Manfaatkan Warga Lokal appeared first on Berita Kota Makassar.