MALILI, BKM — Reformer Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Kabupaten Luwu Timur, Angkatan V Tahun 2024 telah melaksanakan implementasi Proyek Aksi Perubahan, berjudul Layanan Pendampingan, Pembinaan dan Konsultasi Arsip Statis (LAPAK ARSIP), yang dilaksanakan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lutim, Kamis-Senin (24-28/10).
Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar selaku Reformer mengatakan bahwa, akuisisi arsip yang diselenggarakan oleh DPK Kabupaten Lutim ini sebagai Lembaga Kearsipan Daerah terhadap 5 OPD yang telah menyerahkan daftar Arsip Statis.
“Bagi pencipta arsip, kegiatan akuisisi dapat memberikan manfaat untuk mengurangi volume arsip sehingga dapat menghemat ruang, tenaga dan sarana prasarana kearsipan dalam pemeliharaan arsip,” ujar Hairil.
“Kegiatan akuisisi Arsip Statis dilakukan untuk menyelamatkan arsip yang bernilai guna sekunder. Bagi lembaga kearsipan, berfungsi sebagai penambahan khasanah arsip statis, yang pada akhirnya dapat bermanfaat bagi kepentingan layanan umum,” tambahnya.
Dia menjelaskan, nilai guna sekunder adalah nilai arsip yang di dasarkan pada kegunaan arsip bagi kepentingan pengguna di luar pencipta dan kegunaannya sebagai bukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif bangsa.
“Artinya, arsip yang diakuisisi adalah arsip yang sudah tidak digunakan lagi oleh pencipta tetapi memiliki nilai kesejarahan sebagai bukti keberadaan dan bukti pertanggungjawaban suatu instansi yang pernah ada dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dan penelitian bagi generasi penerus,” pungkas Hairil.
Adapun metode pelaksanaannya yaitu; monitoring atau survey, dilakukan verifikasi atau penilaian oleh Arsiparis Bidang Kearsipan, ditetapkan sebagai arsip statis dan dilakukan serah terima arsip dengan dilengkapi Berita Acara Serah Terima Arsip Statis.
Turut hadir, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kesbangpol, Bapelitbangda, Dinas PU PR dan Dinas Perikanan. (rls)