Ratusan Bangunan Tak Kantongi IMB
axel wiryanto
Thursday, 21 December 2023 00:39 am
dibaca 234 kali

MAKASSAR, BKM –Persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak dimiliki ratusan bangunan masih menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan Pemerintah Kota Makassar.
Pasalnya, Dinas Tata Ruang Kota Kota Makassar mencatat ratusan bangun tidak mengantongi IMB, dan itu dibenarkan Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fahyuddin Yusuf.

Menurutnya, berdasarkan data yang ada, tercatat sekitar 480 bangunan tidak mengantongi IMB, yang didominasi peruntukan rumah tinggal.
Dari 480 bangunan tersebut, merupakan pengajuan IMB dari tahun 2021 hingga saat ini.
Fahyuddin mengatakan, bangunan yang tidak mengantongi IMB tercatat diajukan ke Dinas Tata Ruang untuk penerbitan IMB.
Namun sayang, setelah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) keluar, mereka sudah malas untuk menyelesaikan pembayarannya.
Akibatnya IMB tidak keluar. Sementara pembangunan terus berjalan.
“Jadi ada pencatatan di Dinas Tata Ruang, terkait pengajuan IMB. Tapi setelah keluar SKRD-nya, tidak maumi dibayar untuk penerbitan IMB.

Sementara pembangunan terus berlanjut,” jelas Fahyuddin.

Diketahui, nilai pembayaran IMB berbeda-beda, tergantung dari luas bangunan, indeks konstruksi, fungsi bangunan, lokasi, dan tarif dasar.
“Misalnya untuk rumah satu lantai, harganya Rp21.300 per meter,” bebernya.
Atas ketidakpatuhan tersebut, Pemkot Makassar merugi hingga Rp2 miliar.
“Total tunggakan dari 480 bangunan tersebut mencapai Rp2 miliar,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mempermudah pengurusan perizinan.
Seperti dengan menerapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala DPMPTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan pemberlakuan mulai tahun 2024. Menyusul acuan dalam peraturan daerah (perda) tentang retribusi daerah telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
“Urus PBG begitu perda retribusi pajak ditetapkan, ada aturannya disitu.

Tidak ada lagi pungutan IMB,” ujarnya.
Dia memaparkan, untuk tahap awal permohonan PBG adalah pembuatan akun, pengajuan permohonan dan input dokumen yang ditentukan. Kemudian proses verifikasi dokumen di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB).
“Jadi harus upload surat tanah, dimasukkan sema KTP, PBB dan gambar. Tim teknis lihat perencanaan gambar kalau sesuai lanjut untuk pembayaran,” jelasnya.

Zulkifli menambahkan, melalui layanan ini masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya.

Menyusul informasi dan proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara online.
Dia memastikan PBG sama dengan IMB. Dalam artian, wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
“Jadi ada penilai teknis atau ahli, sehingga akan mendapatkan arahan teknis dari tim penilai teknis atau ahli agar bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis bangunan. Kan haru ada semua, itu krk dan amdal lingkungan,” tutupnya. (rhm)

source