Ranperda Pesantren Akomodir Muatan Lokal di Sulsel
axel wiryanto
Friday, 13 January 2023 13:56 pm
dibaca 138 kali

MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, terus mengupayakan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pesantren.

Wakil ketua Pansus Ranperda Pesantren, Saharuddin mengatakan tujuan Ranperda ini untuk memberikan perlindungan hukum serta memberikan fasilitas kepada pesantren yang jumlahnya cukup banyak di Provinsi Sulsel.
Menurutnya, dalam pembahasan Ranperda pesantren ini. Merujuk pada regulasi sebagai landasan atau pijakan adalah undang undang nomor 18 tahun 2019, dan Perpres 82 tahun 2022.

“Hal inilah kemudian diterjemahkan oleh seluruh Provinsi di Indonesia untuk kemudian melahirkan Ranperda atau peraturan daerah (Perda) untuk fasilitas pesantren di Sulsel,”ujar Saharuddin pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemilik dan pengelola pesantren di Gedung DPRD Sulsel, Senin (8/1).
Melalui Ranperda Fasilitas Pesantren ini, kata dia, diharapkan ada kontribusi bagi pesantren terutama berkaitan dalam hal anggaran pemberdayaan tempat para santri ini menimba ilmu agama untuk nantinya menyiarkan ke masyarakat melalui dakwah.

Hanya saja dalam rumusan ini setelah melaksanakan rapat kerja dan RDP, tentu masih banyak penyempurnaan terkait dalam kewenangan maupun yang berhubungan dengan memfasilitasi karena judul Perda ini adalah fasilitas Perda pesantren.

Dijelaskan, pembahasan ini undang undang nomor 18 itu.

Di pasal 11 dan pasal 12 ada pilihan, dalam penjelasan pasal itu memberikan ruang kepada di daerah agar fokus untuk difasilitasi.
“Karena sebagaimana kita pahami bahwa kewenangan urusan agama itu urusan pusat. Hanya saja untuk fasilitasi Pesantren dapat kita laksanakan sekarang karena sudah ada payung hukum yang merupakan acuan atau landasan kita melahirkan Perda ini,” tuturnya.

The post Ranperda Pesantren Akomodir Muatan Lokal di Sulsel appeared first on Berita Kota Makassar.

source