Ramai-ramai Perbaiki Berkas
axel wiryanto
Thursday, 12 September 2024 09:29 am
dibaca 27 kali

MAKASSAR, BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan nama calon yang akan berkontestasi pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November mendatang. Namun sebelum sampai ke tahapan iu, KPU terlebih dahulu akan menerima tanggapan masyarakat terkait hasil perbaikan verifikasi administrasi setiap bakal calon 15-18 September.
KPU telah menyelesaikan masa perbaikan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon 8 September 2024 pukul 23.59 Wita. Perbaikan dokumen ini sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tanggal 4 September 2024. Selanjutnya KPU tengah melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal calon 8-14 September.

Dari tanggapan masyarakat yang diterima oleh KPU, akan dilakukan klarifikasi atas tanggapan tersebut 15-21 September. Kemudian, 22 September KPU akan melakukan rapat pleno tertutup guna menentukan calon yang memenuhi syarat yang akan diikutkan dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024.
KPU Takalar telah melakukan verifikasi berkas administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang sudah melakukan pendaftaran 28-29 Agustus lalu. Koordinator Divisi Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim mengatakan, bapaslon Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin serta Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim sudah memasukkan berkas administrasi perbaikan.

“Dari tanggal 6 September 2024 sampai dengan tanggal 8 September itu tahapan perbaikan, dan sementara di KPU Takalar dilakukan verifikasi berkas. Selesai verifikasi baru dilakukan rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati,” jelas Ibrahim.
LO Paslon Firdaus-Hengky, MYasin Daeng Limpo mengatakan bahwa perbaikan berkas semua sudah rampung. Sisa menunggu penetapan 22 September sesuai jadwal KPU dan pencabutan nomor urut pada tanggal 23 September.

Selain di Takalar, bakal calon wakil bupati Gowa Darmawangsyah Muin juga telah mengurus pengesahan di kampus Universitas Sains dan Tehnologi terkait penambahan kata ‘Muin’ di belakang namanya. Sementara dalam akta kelahiran serta ijazah dari SD hingga SMA hanya tertulis nama Darmawangsyah.
“Saya sudah mengurus perbaikan di kampus,” ujar politisi yang yang juga Wakil Ketua DPRD Sulsel ini.

Demikian pula bakal calon bupati Bone Andi Asman Sulaiman juga disebut belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU. Seperti diberitakan, KPU Kabupaten Bone telah menetapkan tiga pasangan calon dinyatakan BMS. Mereka adalah Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin, Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud, Andi dan Islamuddin-Andi Irwandi Natsir.
Belakangan Andi Asman Sulaiman mengajukan perbaikan penetapan perubahan namanya di Pengadilan Negeri Watampone (Bone). Hal itu diketahui dari Nomor Perkara 90/Pdt.p/2024/PN Wtp. Dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Watampone (Bone), pengadilan mengabulkan permohonan seluruhnya yang diajukan Andi Asman Sulaiman.
“Nama Asman yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah Nomor 162/14/VI/2004 tanggal 14 Juni 2004 yang diterbitkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Tanete Riattang,” demikian bunyi putusan.

Selanjutnya, masih dalam putusan tersebut, menerangkan bahwa nama Asman alias Asman S.Sos tercatat juga dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Inpres No.10/73 Mappesangka tanggal 10 Juni 1991. Demikian Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Negeri Ponre, tanggal 4 Juni 1994.
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Negeri 1 Lappariaja, tanggal 31 Mei 1997.
Ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Puangrimaggalatung Bone, No Seri Ijazah: 37/093110/STIA/XII/2006 tanggal 3 Januari 2007, dengan nama ASMAN, S.Sos yang tertulis pada Ijazah Universitas Muslim Indonesia, Nomor: 162/PPS-MM/S-2-UMI/2015 tanggal 28 Desember 2015 adalah orang yang sama yaitu Pemohon.

Pengadilan Negeri Watampone perkara pemohon dengan nomor: 90/Pdt.P/2024/PN Wtp memutuskan bahwa Andi Asman Sulaiman dan Asman alias Asman, S.Sos merupakan satu orang.
“Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya; Menyatakan bahwa nama ANDI ASMAN SULAIMAN, S.Sos. yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7308110406780001 tanggal 16 Mei 2024 dan Kartu Keluarga No.7308210908120002 tanggal 31 Oktober 2023, dengan nama ANDI ASMAN SULAIMAN yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-28122022-0039 tanggal 28 Desember 2022. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); Pemberitahuan Putusan,” demikian bunyi putusan tersebut.
Ketua Bawaslu Bone M Alwi, Senin (9/9) malam membenarkan adanya BMS tersebut. “Iya, masih ada administrasi yang perlu dilengkapi oleh paslon,” ujar M Alwi.
Menurut Alwi ketiganya tidak dapat digugurkan sebagai bakal calon. “Iya tidak digugurkan, karena masih ada ruang perbaikan,” imbuh Alwi.
Alwi menjelaskan, ketiganya diminta untuk melakukan perbaikan administrasi hingga tanggal 14 September 2024 mendatang. (rif)

source