Raih WTP, Danny: Seluruh Rekomendasi Ditindaklanjuti
axel wiryanto
Friday, 17 May 2024 19:54 pm
dibaca 70 kali

MAKASSAR, BKM — Kota Makassar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. LHP dengan opini WTP itu diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Amin Adab Bangun kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, Kamis (16/5) di Kantor BPK Sulsel, Jalan APPetta Rani.
Kepala BPK Sulsel Amin Adab Bangun mengatakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD TA 2023 pada Pemerintah Kota Makassar dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Penyerahan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan. Pasal 17 UU No.

15/2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai tingkat kewenangannya,” ungkap Amin.
Walaupun sudah mengantongi opini WTP, namun masih ada beberapa rekomendasi penting yang perlu ditindaklanjuti Pemkot Makassar dari hasil pemeriksaan BPK. Rekomendasi tersebut diantaranya kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan, objek pajak reklame permanen dan pajak reklame insidentil belum terdata, terdaftar, dan ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Amin menegaskan, BPK berharap DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. BPK juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sesuai data, dari hasil pemeriksaan BPK, sebanyak 1.597 rekomendasi yang dikeluarkan untuk Pemkot Makassar.

Dari angka tersebut, sebanyak 1.146 atau 71,76 persen sudah ditindaklanjuti,
415 (25,99 persen) rekomendasi dalam proses tindak lanjut, 4 rekomendasi (0.25 persen) belum ditindaklanjuti, dan 32 (2 persen) rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku bersyukur atas pencapaian yang diraih. “Ini semua berkat kerja-kerja baik, tertib administrasi dan laporan keuangan OPD lingkup Pemkot Makassar. Utamanya Ttim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah melaksanakan tugas dengan baik,” ungkap Danny.
Dia pun menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dikeluarkan BPK sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Terkait catatan-catatan yang menjadi penekanan BPK, Danny bilang sudah menyiapkan mekanisme untuk tindak lanjutnya.

Misalnya untuk kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan, dia menginstruksikan untuk dilakukan pembaruan data dan meninjau kembali perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan.
Begitu juga dengan optimalisasi pemasukan pajak, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah skenario agar tidak ada lagi kebocoran-kebocoran.
Sementara itu, Inspektur Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti menerangkan pihaknya akan mengawal rekomendasi yang menjadi catatan BPK untuk ditindaklanjuti. Terkait empat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, kata wanita yang akrab disapa Eka itu, sebenarnya merupakan rekomendasi sebelum tahun 2017 yang belum terakomodir di aplikasi. Namun akan segera ditindaklanjuti karena tinggal menunggu verifikasi dari tim. (rhm)

source