Pungli Tarif Parkir Unit Respon Satuan Samapta Resor Pelabuhan Ringkus Seorang Warga

MAKASSAR HUMDER, BKM — Pasca viralnya seorang warga melakukan pungli terhadap masyarakat terkait parkir pihak kepolisian resor pelabuhan melalui unit UPRC mengamankan seorang terduga pelaku.

Proses diamankannya warga tersebut berawal adanya postingan di medsos (IG) terkait pungutan liar terhadap warga yang memarkir kendaraan di Jalan Nusantara tepatnya depan pelabuhan Makassar pada Senin malam (13/6/2022).

Setelah postingan tersebut Kasat Samapta langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan personilnya mencari dan mengamankan terduga pelaku.

Pada Selasa (16/6/2022) terduga pelaku berinisial MK (21), pedagang Asongan, Area Pelabuhan Jl. Nusantara berhasil diamankan disebuah warung kopi di Jalan Nusantara.

Hasil interogasi terhadap terduga pelaku menjelaskan bahwa video yang ada dalam medsos tersebut adalah dirinya.

Aksi pungli tersebut telah dilakukan terduga pelaku kurang lebih setahun dan aksi ini tidak hanya dilakukan seorang diri namun ada beberapa pemuda juga melakukan hal yang sama. Pelaku melakukan aksi dengan cara memaksa warga membayar parkir diluar aturan kemudian, motif pelaku melakukan aksi karena faktor ekonomi.

Terduga pelaku menjelaskan bahwa, ia melakukan aksi diisaat kapal penumpang bersandar di pelabuhan Makassar dan tarif parkir yang ditentukan mulai dari Rp 5000 hingga Rp 10.000 bahkan lebih dari itu.

Kasat Samapta saat merelease kasus tersebut mengatakan, masih ada beberapa lokasi parkir liar yang akan dipantau dan terkait hal itu pihak kepolisian akan terus melakulan patroli sekaligus akan menindak tegas siapapun yang mencoba coba melakukan aksi pungli tarif parkir diwilayah hukum Polres Pelabuhan, tutur AKP. M. Tambunan.

The post Pungli Tarif Parkir Unit Respon Satuan Samapta Resor Pelabuhan Ringkus Seorang Warga appeared first on Berita Kota Makassar.

source