Site icon ROVINDO

PT KIMA dan Kejati Sulsel Jalin Kerja Sama

MAKASSAR, BKM — PT KIMA (Kawasan Industri Makassar) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan penandatanganan kerja sama/MoU (Memorandum of Understanding), bertempat di Mahoni Hall Hotel Claro Makassar, Selasa (2/7).
Penandatanganan MoU ini berkaitan kerja sama dibidang hukum. Dimana, Kejati Sulsel memberikan pertimbangan dan tindakan hukum dalam rangka pengamanan aset yang ada pada kawasan PT KIMA Makassar.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kerja sama antara Kejati Sulsel dengan Kawasan Industri Makassar.
Melalui kerja sama ini, pihaknya berharap dapat menciptakan sinergi yang baik dalam rangka penegakan hukum. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan industri dan investasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Kami percaya bahwa dengan adanya kerja sama ini dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelamatan aset merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset di Indonesia. Peran Jaksa Pengacara Negara ini mencakup berbagai aspek mulai dari memberikan pendampingan hukum hingga melakukan tindakan litigasi untuk melindungi aset-aset milik negara termasuk BUMN, sehingga permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan industri dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif.  semoga MoU yang kita tandatangani hari ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak, serta turut mendukung pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan,” jelas Agus Salim.
Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, menyampaikan, PT KIMA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan sejak tahun 1988. Dan saat ini telah menjadi member of Danareksa. Adapun perkembangan kawasan industi PT KIMA telah melalui empat generasi. Generasi pertama yaitu berupa Kawasan Industri awal (BUMN) kaveling industri, infrastruktur dasar, dan pergudangan.
Generasi kedua yaitu kegiatan pemusatan kegiatan industry yang dilengkapi dengan saran dan prasarana penunjang modernisasi pengelolaan. Generasi ketiga berupa eco industrial park. Dan Generasi keempat kegiatan eco smart industrial park berupa transformasi digital, system logistic terintegrasi, adaptasi industry 4.0 dan Inovasi dan circular ekonomi.

Alif Abadi dihadapan Kajati dan JPN, menambahkan, ada beberapa aset sebagai penunjang utama kawasan industri dan pendayagunaan PT KIMA. Dimana, semua penggunaan aset tersebut tidak menutup kemungkinan akan terkendala dengan permasalahan hukum.
Di antaranya masalah tanah. Dimana, tanah yang digunakan dalam kawasan saat ini berstatus tanah HPL, perikatan dengan PPTI sering terkendala dengan penentuan tarif dan jangka waktu, HGB di atas HPL. Dimana, setelah HGB selesai dan tidak diperpanjang bisa kembali ke pemegang HPL.
Selanjutnya masalah terkait gudang dan BPSP. Di antaranya sewa lumpsum atau sewa kelola, sarana pendukung logistik dan problem terkait depo container.

Masalah lainnya juga terkait itilitas baik berupa penggunaan instalasi air bersih, instalasi limbah (WWTP), instalasi pengolahan sampah , jaringan fiber optic, E-gate system, alat berat dan lain-lain yang dapat menciptakan permasalahan hukum.
Alif Abadi berharap, kerja sama yang dibangun dengan JPN Kejati Sulsel dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum. Utamanya pengamanan aset PT Kawasan Industri Makassar sebagai langkah kecil menuju kesuksesan masa depan industri untuk negeri tercinta. 
Kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama ini juga turut dihadiri beberapa pejabat PT KIMA, di antaranya Direktur Operasional dan Pendukung PT KIMA, Alif Usman Amin, dan Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis PT KIMA R.B, Alexander Chandra Irawan.
Sedangkan dari pihak Kejati Sulsel dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Tas, KTU dan Koordinator Intel, Koordinator Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel. (yus)

Kasus Penganiayaan Masih Menonjol

MAKASSAR, BKM — Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Makassar masih terus menonjol dibanding kasus tindak kriminalitas lain.
Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kompol Mokhamad Ngajib saat melaksanakan safari subuh di Masjid Darul Muflihin NTI Jalan Nusa Tamalanrea Indah, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa (2/7).
Hadir mendampingi Kasat Binmas, AKBP Risman Sani, Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, Kasi Humas, serta personel Polsek Tamalanrea.’

Kasat Binmas, AKBP Risman Sani mewakili Kapolrestabes Makassar mengemukakan, sesuai data yang ada, situasi Kamtibmas di Kelurahan Kapasa, NTI (Nusa Tamalanrea Indah) Kecamatan Tamalanrea, Makassar relatif aman dan kondusif. Hal tersebut tidak terlepas partisipasi dari warga masyarakat setempat.
Lanjut Kasat Binmas mengatakan, sesuai data yang ada di tahun 2024 angka kriminalitas di Kota Makassar mengalami penurunan.
”Namun kami melihat angka kasus yang lebih menonjol ialah kasus penganiayaan, maka dari itu kami mengajak kepada masyarakat untuk senantiasa saling mengingatkan satu sama lain,” ujarnya.
Menyikapi permasalahan sosial di Kota Makassar, dimana masih adanya peredaran minuman ballo yang memabukkan. Hal tersebut merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kriminalitas di Kota Makassar.
Kasat Binmas mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga anaknya yang masih di bawah umur untuk tidak kelur malam hingga di luar jam kewajaran hal tersebut untuk menghindari kriminalitas di Kota Makassar. (jul)

source

Exit mobile version