MAKASSAR, BKM– Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi keluhan pemerintah daerah se-Sulsel.Pasalnya, DBH tersebut baru dibayarkan Pemerintah Provinsi Sulsel pada Mei 2024 lalu.
Menyikapi keluhan dan kesesahan kepala daerah di Sulsel, Penjabat Gubernur
Sulsel, Fadjry Djufry berjanji akan segera membayarkan secara bertahap Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota yang mandek di Pemprov Sulsel. Dia menjanjikan akan membayarkan utang Pemprov tersebut secara bertahap.
“Hampir semua hadir kepala daerah, banyak harapan yang dititipkan kepada kami pemprov Sulsel, ini akan menjadi atensi saya dan teman teman pemprov dan pak Sekda. Kita coba akomodir untuk wali kota/bupati bersabar, satu dua minggu ini, paling tidak ada itikad baik dari propinsi ini hak dan kewajiban yang harus diselesaikan.Ini kita cicil, ada yang satu bulan, dua bulan, kalau semua langsung akan kesulitan.Saya sudah mewanti wanti soal gaji tunjangan kinerja ini menyangkut orang banyak disitu, nanti kita akan selesaikan (DBH) secara bertahap tentunya,” ujar Fadjry Djufry saat memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda dan bupati/wali kota se-Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Gubernur Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Jumat (10/1).
Bahkan kata Prof Fadfry,ia memastikan Pemprov Sulsel akan membayar kewajiban DBH tersebut, namun akan disesuaikan dengan kondisi keuangan yang ada. Menurutnya, pembayaran DBH tersebut memang sebaiknya dilakukan bertahap.
“Jadi DBH kewenangan memang ada di pemerintah provinsi dan pasti semua hak akan kita berikan tentunya. Tapi kan yang tahu fiskal keuangan provinsi kan kita. Baiknya memang secara bertahap nanti kepada kabupaten termasuk kota madya. Kita akan selesaikan,” tambahnya.
Prof Fadjry mengaku segera akan menghitung DBH kabupaten/kota.
Secara bertahap kewajiban pembayaran tersebut akan diberikan ke Pemda.
“Nanti akan diselesaikan bertahap terkait hak dan kewajiban. Kewenangan memang di Pemprov. Pasti semua hak akan kita diberikan,” kata Prof Fadjry.
“Tapi yang tau keuangan fiskal provinsi kita, memang akan dibagikan bertahap antara kabupaten termasuk kota,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, giliran Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan yang menyampaikan persoalan DBH ke hadapan Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry.Sebelumnya Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto juga mempertanyakan hal tersebut.
Adnan mengingatkan Prof Fadjry Djufry terkait kewajiban DBH 2024 Pemprov Sulsel yang menumpuk tak terbayarkan.
“Permasalahan didapatkan DBH, tentu teman-teman Kabupaten/kota rasakan baru dibayarkan sampai Mei (2024),” kata Adnan Purichta.
Masalah timbul kemudian, sebab DBH sudah dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nilai DBH tersebut sudah dicantumkan.
Bahkan sudah dialokasikan kembali untuk belanja daerah.
“DBH itu dihitung sebagai Pendapatan Asli Daerah Ketika sudah dihitung PAD maka dihadapkan dengan belanja. Pada saat dihadapkan belanja, nah belanjanya selesai tapi uangnya belum ada,” kata Adnan.
Kabupaten Gowa disebutnya menghadapkan dana DBH dengan alokasi belanja fisik. Sementara itu ada daerah yang menghadapkan dana DBH dengan belanja gaji.
“Untungnya kab Gowa memperhadapkan dengan kegiatan fisik, tidak diperhadapkan dengan gaji. Beberapa daerah menghadapkan ke gaji, sehingga tidak bisa bayarkan gaji tersebut karena sumbernya tidak ada,” jelas Adnan.
Hal ini disebutnya harus menjadi perhatian Prof Fadjry Djufry.
Sebab pemerintah Kabupaten/kota sangat bergantung dengan anggaran DBH.
“Maka izin kalau ini bisa jadi salah satu fokus bapak (Prof Fadjry), ini sangat menggembirakan bagi Kabupaten/kota,” ujar Bupati Gowa. (jun)