Pro Kontra Seragam Sekolah Baru
axel wiryanto
Rabu, 17 April 2024 23:41 pm
dibaca 13 kali

MAKASSAR, BKM — Beredar wacana jika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menetapkan seragam sekolah baru bagi peserta didik jenjang SD hingga SMA usai lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Hal itu langsung menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat, khususnya pada orang tua peserta didik.

Arief (40) misalnya, warga Jalan Opu Dg Risadju III ini mengaku tidak setuju jika kebijakan tersebut harus diterapkan. Menurutnya, jika hal itu diterapkan, akan membebani orang tua siswa seperti dirinya yang memiliki penghasilan pas-pasan.
“Saya punya anak dua. Satu kelas 6 SD, satu lagi kelas 3 SMP. Bayangkan kalau aturan itu diterapkan setelah lebaran. Di manaki mau dapat uang untuk siapkan seragam sekolah yang baru. Apalagi anak saya kan tidak lama lagi tamat SD dan SMP. Kalau beli seragam baru, tidak lamaji kodong dipakai,” ungkap lelaki yang berprofesi sebagai mitra ojek online itu.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto pun angkat bicara terkait hal itu. Dia mengaku sejauh ini belum menerima informasi dan laporan soal adanya rencana perubahan seragam sekolah yang baru. Kalau pun memang ada kebijakan seperti itu, Danny mengaku harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Saya belum dapat laporan. Tapi sudah dengar-dengar dari media sosial. Tapi saya pikir kita ikut saja,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (15/4) di Hotel Claro Makassar.
Dia mengakui, jika kebijakan itu diterapkan, akan menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Apalagi ini berkaitan dengan persoalan merogoh kocek orang tua siswa. “Mohon maaf ini, Kemendikbud, dia tidak tahu bagaimana susahnya (di) daerah,” tambahnya.
Khusus untuk item penggunaan baju adat daerah masing-masing yang disebut masuk dalam list baju seragam sekolah, Danny menyetujui. Alasannya, peserta didik harus diberi pemahaman dan dikenalkan dengan budaya lokal. Kalaupun memang peserta didik tidak mampu untuk menyiapkan, jika keuangan Pemkot Makassar memungkinkan, tidak ada masalah.

“Iya, kecuali kalau pemerintah kota mau belikanki. Bisa tonji juga. Nanti kita lihat. Kalau saya memang konsen adat. Budaya itu penting sekali. Kalau kita longgar-longgar ini 2025, saya kira tidak ada kesulitan untuk membantu semua anak-anak kita,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim menerangkan pihaknya belum menerima secara resmi terkait aturan seragam baru itu. “Terkait seragam sekolah kita baru membaca berita. Sampai saat ini kita masih pedomani keputusan Mendikbud tahun 2022,” ucapnya.

Mantan Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar itu, mengatakan setiap kebijakan yang diturunkan pemerintah pusat pasti akan diikuti dengan surat edaran. Namun hingga sekarang ini belum ada surat edaran yang diterima oleh Pemkot Makassar.
“Kita menunggu karena biasanya keputusan itu disertai dengan edaran. Kita lihat nanti edarannya seperti apa,” ujarnya.
Muhyiddin tak menampik jika kebijakan ini akan menimbulkan pro dan kontra. Akan banyak orang tua siswa yang akan mengeluh jika seragam sekolah diubah. Mereka tentu akan mengeluarkan biaya yang banyak untuk memenuhi kebutuhan seragam sekolah anaknya.
“Kita harapkan ini hanya wacana. Mudah-mudahan Pak Menteri mempertimbangkan setelah mendengarkan keluhan para orang tua siswa. Kalau bicara seragam sekolah berarti semua anak itu (seragam) berubah total. Kalau mengubah seragam butuh biaya besar,” tandasnya. (rhm)

source