Pria Pengedar sabu Disel
axel wiryanto
Tuesday, 07 November 2023 06:28 am
dibaca 210 kali

BELOPA, BKM — Tim Satresnarkoba Polres Luwu berhasil meringkus seorang pria BA (37), terduga pengedar sabu-sabu di rumah kostnya Dusun Padang, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (2/11) lalu. Dari tangan BA, polisi menyita satu saset sabu, bong, pirex atau alat isap sabu, hp dan sendok sabu.

“BA melakukan transaksi jual-beli sabu via instagram, ini modus baru mengedarkan sabu. Jadi setelah bertransaksi via instagram dan mereka sepakat, selanjutnya sabu ditempel di tempat umum sesuai kesepakatan dengan pemesannnya,” ujar Kepala Satresnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, Minggu (5/11).
Kepada polisi BA mengaku sudah beberapa kali bertransaksi sabu via instagram. Sabu tersebut ditempel digerbang pasar , gerbang sekolah, dan toilet minimarket.

“BA mengaku LSM, dibuktikan dengan kartu identitasnya yang kita temukan saat penangkapan,” ujarnya.
Hasil pendalaman yang dilakukan, terungkap jika BA memesan sabu dari AC, narapidana kasus narkotika yang saat ini masih menjalani masa tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). BA dan AC aktif berkomunikasi via whatsapp. Percakapan keduanya ditemukan saat polisi memeriksa handphone BA.
“AC mengendalikan jual-beli sabu dari Lapas, itu terungkap saat handphone tersangka kita periksa, selanjutnya AC kita jemput di Lapas tentu setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas,” katanya.
Atas perbuatannya itu, BA dan AC dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun. (rls)

source