Site icon ROVINDO

Presiden Naikkan Status Universitas Terbuka Jadi PTN-BH

MAKASSAR, BKM — Universitas Terbuka (UT) akhirnya beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Perubahan itu berlaku sejak 20 Oktober 2022, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 39 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Universitas Terbuka, ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

”Peningkatan status PTN-BH UT dari sebelumnya Badan Layanan Umum (BLU), menjadikan PTN ke-45 ini sama statusnya dengan PTN-BH lainnya yang telah mendapatkan status PTN-BH seperti UI, UGM, ITB, Unair, IPB, Unhas dan 17 PTN lainnya,” terang Rektor UT Prof.Ojat Darojat,M.Bus.Ph.D beberapa waktu lalu, didampingi Direktur UT Makassar Drs Hasanuddin, M.Si dan Prof.Dr.A.Rahman Rahim, SE MM,
Guru Besar UT yang juga Marketing Repsentatif UT.

Dijelaskan, perubahan status UT jadi PTN-BH menjadikan kampus negeri ini
akan lebih otonom, khususnya di bidang akademik, keuangan, SDM dan pengelolaan aset. ”

UT sebagai subjek hukum PTN-BH akan memiliki keleluasaan dalam tata kelola organisasi, tidak hanya dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset, namun juga akan memiliki otonomi,” jelasnya.

Selain itu, penyediaan sumber daya manusia pun akan menjadi lebih mandiri.

UT pada status PTN-BH memiliki visi menjadi perguruan tinggi jarak jauh berkualitas dunia.
Sedangkan misi UT adalah menyelenggarakan pendidikan berkualitas dunia yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

The post Presiden Naikkan Status Universitas Terbuka Jadi PTN-BH appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version