Site icon ROVINDO

Presiden Kasasi Putusan Banding Eks Sekprov Sulsel

“Kalau kasasi tidak sidang lagi. Sisa pemohon memasukkan memori kasasi dan termohon masukkan kontra memori kasasi. Jadi pemohon kasasi tidak menerima putusan banding,” lanjut Syaiful.
Dia optimistis bisa memenangkan kasasi yang diajukan presiden tersebut.

“Iya. Insyaallah kita masih bisa menangkan ini kasasi,” katanya, sembari mengatakan kliennya Abdul Hayat Gani menghormati proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menang gugatan atas pencopotannya dari jabatan Sekprov Sulsel.
Rabu, 27 September 2023 lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengeluarkan putusan banding yang memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggal 17 April 2023, yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.
Dilansir dari laman ecourt.mahkamahagung.go.id, isi amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu berisi tiga poin. Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding. Untuk diketahui, permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu.
Kemudian, poin kedua amar putusan banding PTTUN Jakarta menyatakan memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggal 17 April 2023 yang dimohonkan banding.

Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Sebelumnya, Abdul Hayat dicopot dari jabatannya setelah kurang lebih tiga tahun menempati posisi strategis setingkat eselon I di Pemprov Sulsel.
Langkah pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta, 30 November 2022.

Menyusul pencopotannya itu, Abdul Hayat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, dan dikabulkan terkait pemberhentiannya dari Sekprov Sulsel. Dengan diterimanya gugatan itu, hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekprov Sulsel.
(jun)

The post Presiden Kasasi Putusan Banding Eks Sekprov Sulsel appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version