MAKASSAR. BKM — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hilangnya suara partai berlambang kakbah ini dalam rekapitulasi yang telah dibacakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (20/3).
Menurut Wakil Ketua umum DPP PPP Dr HM Amir Uskara, rencananya pihaknya akan menyampaikan laporan gugatan ke MK paling cepat Jumat atau Sabtu (23/3). “Kami lagi mempersiapkan materi gugatan. Kami ingin setor gugatan yang lengkap. Saat ini kami masih menunggu data yang belum disetor oleh sejumlah pengurus daerah. Kami juga ingin tambahan data guna menguatkan gugatan yang akan didaftarkan,” ujar Amir Uskara, yang ketika dihubungi Kamis (21/3) tengah dalam perjalanan ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar untuk penerbangan ke Jakarta.
Amir Uskara yang juga Ketua Fraksi PPP DPR RI ini mengungkap, ada banyak suara yang hilang jika merujuk pada hasil rekap internal. “Inilah yang akan dicari untuk diketahui, di TPS mana saja yang berkurang atau hilang,” terangnya.
Ia juga meluruskan soal PPP yang dinyatakan tidak lolos. Menurutnya, hal itu belum diumumkan. “Yang kemarin diumumkan oleh KPU itu hasil rekapitulasi pemilu. Persoalan partai yang lolos, siapa Caleg yang terpilih, kan masih menunggu MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya saat ditemui terpisah di Kantor Gubernur Sulsel, kemarin.
Amir menambahkan, data dari internal PPP, partainya melewati 4 persen suara nasional. “Kalau memang ada proses-proses MK yang tentu kalau kita di internal PPP data kita sih lebih dari itu. Tapi karena keputusannya masih seperti itu, ya…tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada, dengan masuk ke MK. Kalau kita sih yakin tidak ada masalah. Pastilah akan masuk di MK. Masak kita mau diam-diam,” ujar anggota DPR RI dua periode ini.
Berdasarkan data yang diumumkan KPU RI, PPP hanya memperoleh suara 5.878.777 atau 3,89 persen pada pemilihan umum 2024.
Sebelumnya, Ketua DPP Achmad Baidowi juga membenarkan soal rencana yang akan melakukan gugatan ke MK. Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini, MK memberi waktu tiga hari untuk menggugat setelah KPU melakukan penetapan.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PPP Sandiaga S Uno senada dengan Amir Uskara. Menurutnya, bahwa berdasarkan rekapitulasi internal dari PPP, data yang masuk melebihi ambang batas parlemen. “Hasil rekapitulasi internal PPP meraih 4,04 persen,” sebutnya. (jun)