Pose Dua Jari Berujung Pidana
axel wiryanto
Thursday, 10 October 2024 04:18 am
dibaca 9 kali

MAKASSAR, BKM — Dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) intens diusut. Terbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel sceara resmi menaikkan status laporan terhadap ASN Pemprov Sulsel yang juga Kepala UPT Pendapatan Wilayah 1 atau Samsat Makassar Yarham Yasmin ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana pemilu.
Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Saiful Jihad, menegaskan bahwa pihaknya menyakini dua alat bukti yang cukup untuk memproses Yarham ke pihak kepolisian. “Jadi, bukti dugaan pidananya cukup setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan,” kata Saiful Jihad, Minggu (6/10).

Selain itu, Bawaslu Sulsel juga meneruskan perkara Yarham dan dua ASN Pemprov Sulsel dalam foto tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diberikan sanksi etik. Dua ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel yang merupakan kolega Yarham, masing-masing Zulkhairil dan Asri.
“Ketiganya diteruskan ke BKN untuk sanksi etiknya. Mereka diduga melanggar netralitas ASN berkaitan pasal 188 juncto 177. Diantaranya adalah tindakan simbol paslon yang dilarang dalam undang-undang ASN,” jelas Saiful Jihad.

Sebelumnya, pada Sabtu (5/10), Bawaslu Sulsel telah menggelar rapat pleno terkait kasus yang menyere tiga ASN Pemprov Sulsel. Hasil rapat pleno Bawaslu Sulsel dan rapat Sentra Gakkumdu menyatakan Yarham Yasmin diduga kuat sengaja melakukan kampanye dengan berfoto memegang atribut paslon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
“Kami sudah rapat pleno. Kami bertujuh bersepakat dan Gakkumdu juga sepakat dari unsur kejaksaan dan kepolisian, semua sepakat bahwa laporan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilu untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik.

Dalam foto yang viral tersebut, Yarham berpose dua jari bersama dua ASN Samsat Makassar yang statusnya masih sebatas saksi. Momen Yarham cs berpose dua jari memegang atribut paslon diabadikan di kantornya pada Jumat, 27 September 2024, atau hari ketiga masa kampanye pilkada 2024.
Sebagai ASN, Abdul Malik menyebut perbuatan Yarham telah memenuhi unsur pidana pemilu sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Untuk saat ini masih saudara Yarham yang statusnya sebagai terlapor. Kami segera lengkapi berkas-berkasnya untuk nantinya Sentra Gakkumdu menyerahkan perkara ini ke pihak kepolisian,” kata Abdul Malik.
Sebelumnya, Ahmad Ishak selaku kuasa hukum Yarham Yasmin, mengakui bahwa kliennya memang sengaja berfoto memegang atribut paslon Andi Sudirman-Fatma bersama dua ASN lainnya sambil berpose dua jari. Foto itu direkam melalui ponsel pribadi Yarham, kemudian dikirim ke grup internal kantor Samsat Makassar.
Kasus pidana pemilu Yarham Yasmin diduga mengampanyekan Sudirman-Fatma dilaporkan oleh tim hukum paslon gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DIA). (jun-rif)

source