Site icon ROVINDO

Polsek Amankan Pelaku Judi Sabung Ayam

MAKALE, BKM — Kapolsek Sangalla Iptu Aksan Suwardy mengamankan tiga orang terduka pelaku judi sabung ayam di Bau, Lembang Bulian Massa’bu, Kecamatan Sangalla, Tana Toraja baru-baru ini.

Satu orang ditetapkan tersangka inisial B (35) setelah penyidik melakukan pemeriksaan sedangkan dua orang lainnya J (28) dan R (46) dipulangkan karena tidak cukup bukti.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,35 juta, pisau taji 11 buah,
ayam aduan tiga ekor dua diantaranya sementara diadu di TKP masih terpasang pisau taji dan satu ekor baru siap diadu. Isolatif warna hitam satu buah dan alat pengasah pisau taji satu buah.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad membenarkan kejadian tersebut. Tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Tana Toraja dengan ancaman pidana 10 tahun sesuai pasal 303 KUHP.

Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardi mengimbau segenap lapisan masyarakat di wilayah hukum Polsek Sangalla kiranya tidak melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun. Polisi tegaskan akan menindak tegas praktek judi bentuk apapun.

”Ayo kita wujudkan masyarakat peduli dan bebas dari penyakit masyarakat.
Hindar proses hukum sebab pidana penjara puluhan tahun menanti anda jika tertangkap, ”imbuh Aksan. (gus/C)

The post Polsek Amankan Pelaku Judi Sabung Ayam appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version