Site icon ROVINDO

Polres Sinjai Ungkap Kasus Korupsi Mesin Absensi di Sekolah, Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

SINJAI, BKM– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (cekllok) di sekolah-sekolah di Kabupaten Sinjai. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sebesar Rp720.254.528.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah saat Press release, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. “Kami telah melakukan klarifikasi terhadap 291 orang, termasuk mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan mesin absensi yang dilakukan oleh distributor Geisa pada tahun 2019. Namun, harga mesin absensi yang dibeli oleh sekolah-sekolah jauh lebih tinggi dari harga pasar, yaitu sebesar Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.

Polisi menyangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ditanya tentang tersangka, Kasat Reskrim Polres Sinjai hanya menyebutkan bahwa sudah diterbitkan surat perintah penyidikan. “Perkara ini proses penyelidikan dan penyidikan, telah gelar perkara di mapolda Sulsel pada Selasa tanggal 4 februari, perkara ini sudah diterbitkan surat perintah penyidikan,” tuturnya.

source

Exit mobile version