Polres Maros Ringkus Terduga Pelaku Penipuan

”Berdasarkan laporan, pelaku (Gunawan) meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus suami korban (Hamma) untuk dibebaskan. Dimana, suami korban bernama Bakri pada saat itu menjalani proses hukuman penjara terkait masalah judi,” katanya.
Setelah aksi pelaku terbongkar, personel Jatanras langsung mengejar pelaku yang saat itu berada di belakang RSUD La Palaloi Maros.
”Dari pengaduan dilakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga informasi bahwa yang diduga pelaku sementara berada di belakang RSUD La Palaloi pada saat itu bersama korban unit Jatanras langsung membawa ke Posko,” terang Kompol Alamsyah.
Kronologi peristiwa ini bermula pada 9 September 2023. Hamma menelepon ipar pelapor, Basri, untuk mengurus masalah kasus yang menerpa Bakri, tidak lain adalah suaminya yang dipenjara terkait kasus judi online.

Mendengar masalah tersebut, Basri langsung ke rumah korban dan menanyakan hal tersebut kalau dia mengenal seseorang untuk menangani kasus suaminya. Basri kemudian menghubungi pelaku untuk mengurus hal tersebut dan langsung meminta sejumlah uang.
”Pelaku langsung meminta uang sebesar Rp14.500.000 dengan cara diangsur sebanyak 4 kali. Penyerahan pertama Rp5 juta, kedua Rp5 juta, ketiga Rp500.000, dan penyerahan keempat Rp4 juta,” bebernya.
Selain itu, kata Waka Polres, motif dari pelaku menggunakan joki kasus untuk membebaskan suami korban.
”Jadi ini joki kasus, kalau ada kenalannya di Polres untuk membebaskan seseorang. Jadi motif penipuan ini juga guna mendapatkan keuntungan dari hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Maros dengan mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran yang diterima pelaku.
Adapun pasal yang disangkakan terkait penipuan dan penggelapan dalam pasal 378 Subsider 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (ari/c)

The post Polres Maros Ringkus Terduga Pelaku Penipuan appeared first on Berita Kota Makassar.

source