SOPPENG, BKM — Polres Soppeng meluncurkan pelayanan call center 110. Sebuah nomor darurat yang memungkinkan masyarakat menghubungi polisi dengan mudah dan cepat di Aula Tantya Sudhijarati, Mapolres Soppeng, Selasa (25/3).
Layanan call center 110 bertujuan untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efektif kepada masyarakat dalam menghubungi polisi. Layanan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi dan memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat.
Masyarakat dapat menggunakan layanan call center 110 dengan melakukan panggilan ke nomor 110. Setelah terhubung, masyarakat akan dihubungkan dengan agen yang akan memberikan layanan berupa,
informasi tentang polisi dan layanan yang ditawarkan, pelaporan tentang kecelakaan, bencana, kerusuhan,
pengaduan tentang penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan,
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana mengatakan dalam penyelenggaraan layanan call center 110, Polres Soppeng telah menyiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan dan perekaman setiap interaksi antara polisi dan masyarakat.
Sistem aplikasi ini memungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap polisi. Polres Soppeng menghimbau agar layanan call center 110 ini tidak disalahgunakan. Pihak polisi akan melacak masyarakat yang membuat laporan palsu dan akan mengambil tindakan. (ono/C)