Dalam pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan delapan tersangka, masing-masing berinisial Ms, Rd, Rp, Re, Aa, Re, As, dan Su. Mereka rerata diduga berperan sebagai pengendara dan kurir. Barang bukti ganja diamankan sebanyak 2.873 gram.
Baca juga:
Untuk nartkotika jenis sabu di empat TKP, kurang lebih 858 gram.
Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar menambahkan, taksiran barang haram tersebut senilai Rp1 miliar lebih. Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
(jul)
The post Polisi Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja appeared first on Berita Kota Makassar.