Polisi Torut ‘Rujak’ 32 Praktek Perjudian
axel wiryanto
Thursday, 18 January 2024 20:00 pm
dibaca 84 kali

RANTEPAO, BKM — Polres Toraja Utara bertindak tegas dan tak mau kompromi dengan segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Buktinya, selama tahun 2023 lalu, polisi setempat berhasil ‘merujak’ sedikitnya 32 kasus tindak kejahatan judi sabung ayam. Dari 32 kasus tersebut dua kasus diantaranya sedang dalam proses hukum.

Kasi Humas Polres Toraja Utara Iptu Damianus Nisa, Rabu (17/1) menjelaskan selama tahun 2023, kasus judi sabung ayam menjadi perioritas dilakukan penindakan dan penegakan hukum.

Selain itu ada kasus togel No LP/A/08/VIII/2023/SPKT/SAT. Reksrim/Res. Torut bulan Agustus, juga kasus sabung ayam No.LP/A/10/XII/2023/SPKT/Sat. Reskrim/Res. Torut bulan Desember.

Ditambahkan Iptu Damianus proses hukum judi sabung ayam di wilayahnya masih mengedepankan pencegahan. Apalagi sabung ayam di Toraja Utara kerap dibalut dengan dalih budaya masyarakat berupaa upacara adat kematian (rambu solo’).
”Penindakannya masih bersifat pencegahan dengan cara personel memblokade lokasi aktifitas sabung ayam dan personel standby serta melakukan pembongkaran paksa terhada arena judi,” ujar Damianus.
Salah satu kasus judi sabung ayam yang kini sedang dalam proses hukum yakni di Nonongan, Kecamatan Sopai yang diamankan pada (27/12) tahun lalu dan menetapkan tiga orang tersangka.

(gus/C)

source