Polisi Tes DNA Pacar dan Ayah Tersangka

PAREPARE, BKM — Satuan Reskrim Polres Parepare menetapkan seorang wanita I (18) warga Lakessi, Kota Parepare sebagai tersangka pelaku aborsi yang diduga hasil hubungan gelap.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, Selasa (23/8) mengatakan
tersangka I yang awalnya mengaku melahirkan bayinya di tempat cuci piring di rumahnya dalam kompleks Pasar Lakessi. Kemudian setelah melahirkan tersangka kemudian membuang bayinya di tempat sampah tak jauh dari rumahnya. Usai membuang bayinya di kontainer sampah, I kemudian masuk dalam toilet umum kompleks Pasar Lakessi, Kota Parepare dan kemudian mengeluarkan ari-arinya yang dipotong menggunakan pisau dapur.

“Parahnya lagi setelah melahirkan, tersangka mengeluarkan ari-ari, kemudian memotong ari-ari itu menggunakan pisau dapur yang tumpul, ” tandas Deki.
Kepada polisi, tersangka I mengakui perbuatanya membuang bayi dan ari-arinya di tong sampah dan di laut, tersangka belum mengakui siapa yang membuat tersangka hamil.
“Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan karena saat mengandung tersangka kerap meminum minuman penggugur kandungan. Ia juga belum mengakui siapa yang menanam janin dalam perutnya,”papar Kasat AKP Deki.

Tentang siapa yang menghamili tersangka, kita sudah periksa dua orang, seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayahnya dari tersangka itu sendiri. Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya.

The post Polisi Tes DNA Pacar dan Ayah Tersangka appeared first on Berita Kota Makassar.

source