GOWA, BKM — Distribusi 1.500 liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo berhasil digagalkan tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa. Ribuan liter ballo itu dikemas dalam 500 botolan dan diangkut mobil dari Kabupaten Jeneponto menuju arah kota Kabupaten Gowa.
Ballo yang dipasok dari Kabupaten Jeneponto ini disita polisi pada Jumat (11/11) pukul 16.00 Wita di wilayah Kecamatan Somba Opu. Penyitaan barang bukti miras ini dipimpin Kanit Jatanras Ipda Haryanto.
“Miras jenis ballo ini kita berhasil amankan setelah mendapatkan laporan masyarakat. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar dan kami mengamankannya di wilayah Somba Opu,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan.
Ia menjelaskan pula bahwa awalnya miras itu dibawa oleh pemilik miras menggunakan roda empat. Miras tersebut diambil di Kabupaten Jeneponto untuk dijual di Gowa dan Makassar. Pemilik mobil sekaligus pemilik ballo itu kini diamankan ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan.
Terkait hal ini, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengimbau masyarakat untuk tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Termasuk juga obat-obatan terlarang. “Jika ada pelanggaran maka akan ditindak,” tegasnya. (sar)
The post Polisi Gowa Gagalkan Distribusi Ribuan Liter Ballo appeared first on Berita Kota Makassar.