Polisi Bikin Kocar Kacir Pelaku Bali di Pattallassang
axel wiryanto
Wednesday, 20 March 2024 11:23 am
dibaca 99 kali

GOWA, BKM — Jajaran kepolisian Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa berhasil membuat sekelompok anak remaja usia di bawah 16 tahun, kocar kacir sesaat melakukan aksi balapan liar (bali) di poros jalan Dusun Japing-Dusun Pattiro, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Minggu sore (17/3).
Para remaja lelaki ini sempat balapan beberapa kali. Sementara dari kejauhan, sejumlah anggota polisi mengawasi mereka untuk melakukan penindakan.

Namun aksi bali pada Minggu sore tersebut tidak semeriah hari-hari sebelumnya selama bulan Ramadan berjalan.

Terbukti di bawah terik panas matahari di poros aspal mulus Japing-Pattiro itu hanya beberapa anak dengan sepeda motor mengaung-aung.
Tak mau berlama-lama, para petugas Satlantas dari Polres Gowa langsung ke lokasi bali yang membuat para remaja bali itu kaget dan langsung kocar kacir.
Salah seorang anak remaja lelaki yang hendak kabur dengan sepeda motornya terciduk petugas. Remaja itu dihadang lalu diberi pengarahan agar tidak melakukan bali lagi.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini yang dikonfirmasi, pada Minggu sore, membenarkan adanya upaya penertiban pelaku-pelaku bali di area Japing dan Pattiro tersebut.
Namun diakuinya, dari sejumlah anak remaja yang ikutan bali semuanya anak-anak remaja usia SMP dan merupakan penduduk setempat.
”Iya, aparat petugas sudah melakukan penertiban tadi sore di lokasi, hanya saja tidak ada yang sampai diambil kendaraannya.

Mereka hanya diberi teguran untuk tidak melakukannya lagi,” jelas AKP Ida Ayu yang lebih akrab disapa dengan sebutan AKP Dayu ini.
Dikatakan AKP Dayu, pihaknya masih dalam batas menegur para anak remaja pelaku bali tersebut. ”Kami perlu mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang punya anak remaja memiliki kendaraan agar tidak membiarkan anak-anaknya melakukan balapan liar. Sebab selain membahayakan orang lain, juga bisa berakibat fatal bagi para pelaku bali. Yakni bisa celaka kalau jatuh dan tidak akan dapat santunan. Kami juga mengimbau Tripika dan para kepala desa agar mengedukasi dan mensosialisasikan bahayanya balapan liar serta dampaknya. Baik orangtua maupun kepala desa serta Tripika yang ada sebaiknya rangkul anak-anak remaja agar lebih mau melakukan aktivitas positif lainnya ketimbang balapan liar,” tegas Kasat Lantas, AKP Dayu.
AKP Dayu juga menegaskan, jika ditemukan ada balapan liar maka hukumannya berat. Kerugian berkali lipat bisa dialami pelaku bali. Kendaraannya akan diamankan/disita dan tidak akan dilepas cepat. Hukumannya maksimal 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 juta sesuai Pasal 297 pada UU Lalulintas No 22 tahun 2009.
”Dan ingat!! kerugian lainnya adalah pelaku bali yang kemudian jatuh atau celaka tidak ada santunan. Motornya pun akan disita sebagai barang bukti dan diproses sesuai UU Lalulintas No 22 tahun 2009 Pasal 297 dan hukumannya pasti pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp3 juta,” tandas Kasat Lantas Polres Gowa.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, Satlantas Polres Gowa telah mengamankan ratusan unit sepeda motor pelaku balapan liar di beberapa wilayah/titik bali di Gowa. Kini ratusan unit sepeda motor tersebut dikandangkan di halaman Mapolres Gowa sebagai sitaan barang bukti bali. (sar)

source