MAKASSAR, BKM — Kepolisian Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, pada Senin sore (30/12), membakar atau memusnahkan narkoba sejenis sabu seberat 3,1 gram dan ganja 3,2 gram di depan kantor Mapolres Pelabuhan Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, usai membakar sabu dan ganja dalam drum mengemukakan, barang bukti ini berasal dari kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan, langkah ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum. Tetapi juga memberikan kesempatan kedua pelaku muda untuk menjalani rehabilitasi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat nyata bahwa narkoba adalah musuh bersama. Polri bersama kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Sekaligus menyelamatkan masa depan anak bangsa melalui edukasi dan rehabilitasi.
”Mari kita bersama melawan narkoba, menjaga masa depan bangsa, dan memberikan harapan bagi generasi muda untuk kembali menapaki jalan yang benar,” pungkas AKBP Restu Wijayanto. (jul)