BULUKUMBA, BKM — Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Dalam pengungkapan ini, tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AEP (28). Dia merupakan warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu terdiri dari satu saset sedang dan dua saset kecil dengan jumlah berat keseluruhan lima gram, satu sendok sabu, serta satu unit HP Android.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin mengungkapkan penangkapan tersebut, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di sekitar lokasi tempat tinggal terduga pelaku dicurigai sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi tersebut, tim opsnal melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AEP beserta barang bukti sabu Minggu (2/2) sekitar pukul 23.00 Wita di rumahnya,” ungkap AKP Syamsuddin, Rabu (5/2).
Syamsuddin juga mengungkapkan pada saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya.
“Penyidik telah menetapkan AEP sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomlr 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Saat ini, terduga AEP telah diamankan di Mapolres Bulukumba, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Adapun barang bukti berupa Sabu saat ini masih berada di Laboratorium forensik Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian,” ujar Syamsuddin. (rls)