PN Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi
axel wiryanto
Friday, 08 December 2023 07:01 am
dibaca 101 kali

MAKALE, BKM — Hakim tunggal PN Makale, Helka Rerung menolak praperadilan tersangka ATR kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Bangkelekila-To’yasa membuat kerugian keuangan negara Rp Rp 892.146.005, tahun 2018 lalu. Sidang digelar, Selasa (5/12).

Dalam amar putusan PN Makale yang mengadili perkara praperadilan tersebut, hakim Helka Rerung menolak seluruhnya permohonan Praperadilan pemohon.

Menghukum pemohon membayar biaya perkara ditimbulkan nihil. Putusan PN Makale No.1/Pid.Pra/2023/PN Mak, sudah inkrah dan sah.
Upaya praperadilan diajukan oleh tersangka ATR melalui kuasa hukumnya Ghemaria Parinding, SH sebagai pemohon, melawan Kacabjari Rantepao sebagai termohon.

Tersangka ATR didampingi kuasa hukumnya Ghema menghadiri pembacaan putusan Praperadilan tersebut. Meskipun kecewa namun tetap semangat menjalani proses hukum selanjutnya di PN Tipikor Makassar.
Menurut Ghema penetapan tersangka kliennya dari Cabjari Rantepao dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan poros Bangkelekila-To’yasa tahun 2018 di Dinas PUPR Torut tanpa bukti permulaan yang sah dan dinilai perbuatan melawan hukum.
”Surat perintah No.Print-03/P.426.8/FD.1/11/2023 tanggal 17 November 2023 penetapan tersangka No 02/P.4.26.8/Fd.2/11/2023, tanggal 7 November 2023 juga tidak sah,” tambah Ghema.
Sebelumnya diberitakan Kacabjari Rantepao, Selasa (7/11/) lalu menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan poros Bangkelekila’ke To’ Yasa yakni BTP dan ATR di Dinas PUPR Torut tahun 2018.

Tersangka BTP sebagai PPK di Dinas PUPR, sedangkan ATR rekanan juga Dirut PT Kurnia Agung Persada. Proyek peningkatan jalan poros Bangkelekila-To’yasa hasil audit ditemukan kerugian keuangan Rp 892.146.005. (gus/C)

source