Site icon ROVINDO

PMII Geruduk Kantornya, Gubernur Tinggalkan Massa

MAMUJU, BKM — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sulbar, Sabtu (8/10). Dalam aksinya massa meminta Pj Gubernur Akmal Malik menolak kenaikan harga BBM dan membuat kebijakan yang dapat menekan kenaikan harga bahan pokok.

Kordinator Massa Aksi Akbar membacakan tuntutan mahasiswa sebanyak delapan poin tuntutan kepada PJ Gubernur. Selain meminta Pj gubernur menolak kenaikan harga BBM dan membuat kebijakan yang dapat menekan harga bahan pokok mahasiswa juga meminta gubernur agar bertanda tangan serta menyetujui pemberhentian proyek IKN, dan mengalihkan dananya untuk subsidi BBM.

Menuntut menuntaskan penyaluran bantuan stimulan korban gempa sulbar,
menolak alih fungsi zona perikanan tangkap sulbar, setop kekerasan seksual di Sulbar, perlunya transparansi penggunaan dana PEN dan pulihkan ekonomi masyarakat.
Segera evaluasi dan cabut izin perusahaan kelapa sawit yang berkonflik dengan rakyat dan mencemari lingkungan dan mminta gubernur agar membuka secara publik penerimaan dan penggunaan anggaran dalam kegiatan Festival Sandeq 2022.

Salah satu massa aksi Iswar kepada BKM mengungkapkan apa yang menjadi tuntutan sahabat PMII kesemuanya dianggap penting dan harus disuarakan agar pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur sedikit memberikan simpati dan kepeduliaanya dan tidak lagi melakukan kegiatan seremonial yang dianggap pencitraan semata.
Ditambahkan Iswar dari delapan poin yang di suarakan bersama sahabat-sahabat PMII cabang Mamuju mengancam ketika tuntutan hari ini tak diindahkan dan diterima secara terbuka maka aksi berikutnya akan lebih besar lagi.
Sementara Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik saat menemui massa aksi, tiba-tiba tak diketahui apa penyebabnya sehingga tak memberikan pernyataan apa pun kepada massa aksi dan langsung meninggalkan kerumunan massa. (zul/C)

The post PMII Geruduk Kantornya, Gubernur Tinggalkan Massa appeared first on Berita Kota Makassar.

source

Exit mobile version