Site icon ROVINDO

Pj Sekkot Nilai Kinerja Distaru Lemah

MAKASSAR, BKM–Rumah owner skincare Mira Hayati disegel oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar.Penyegelan itu dilakukan karena pembangunan rumah mewah yang sementara dalam pembangunan itu tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, penyegelan yang dilakukan Distaru itu dinilai lamban dilakukan.

Pj Sekretaris Kota Makassar, Irwan Rusfiady Adnan pun menyoroti kinerja Dinas Penataan Ruang (Distaru).
Irwan menilai, Distaru Makassar lemah terhadap pengawasan bangunan-bangunan yang berdiri di Kota Makassar.
“Terbukti ini kok bangunan besar tapi tidak ada IMB nya. Ini pengawasannya bagaimana,”tegas Irwan Adnan diwawancara di Kantor Wali Kota Makassar Jalan Ahmad Yani, Senin (28/10).

Irwan menilai Distaru Makassar tak profesional dalam menjalankan tugasnya, apalagi izin pembangunan sangat erat katanya dengan pendapatan dan pelayanan di Kota Makassar.

Hal seperti itu jika terus dibiarkan maka akan merugikan Pemkot Makassar dan juga masyarakat.
“Saya juga agak konsen disitu terus terang. Itulah saya bilang kita harus bekerja dengan prioritas. Pelayanan kepada masyarakat itu absolut, masyarakat memang perlu diutamakan. Hal-hal seperti ini mengindikasikan kita tidak professional,” ujarnya.
Contoh kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran, dinas terkait juga seharusnya melakukan evaluasi dan memperbaiki kerja-kerjanya agar bisa memberi manfaat untuk pemerintah dan masyarakat.

“Bangunan itu kan tidak dibuat dalam waktu satu atau dua bulan. Apa yang kita bikin, utamanya di Distaru. Jadi agak bingung juga, memang sih kalau saya melihat kinerjanya dengan berdasarkan apa yang saya lihat dan laporan yang masuk memang yah harus introspeksi dan harus memperbaiki,” tegas Irwan.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan rumah mewah milik owner skincare Mira Hayati berpolemik.

Rupanya bangunan tiga lantai tesebut tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Artinya rumah tinggal tersebut belum memiliki izin pembangunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman menyampaikan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Helmy mengungkap, memang sebelumnya pihak Mira Hayati telah melakukan pengajuan PBG, hanya saja dokumennya tak lengkap.
“Sudah pernah melakukan pengajuan PBG, tapi dokumennya tidak dilengkapi,” ungkap Helmy Budiman.
Karena tak lengkap, DPM PTSP enggan memproses usulan PBG tersebut.
“Masih bermohon pertimbangan teknis di BPN, dan sampai hari ini belum selesai di sana. Belum ada kelanjutannya,” jelas Helmy.(rhm)

source

Exit mobile version