Site icon ROVINDO

Pj Sekkot Makassar Berakhir Hari Ini

ist
SIDAK–Anggota DPRD Kota Makassar melakukan sidak di Mie Gacoan Alauddin Makassar, Rabu (16/10).Dewan memberikan waktu dua hari untuk menyelesaikan perizinannya, jika tidak dilakukan penyegelan.

Lima Kali Mangkir, Dewan Sidak Mie Gacoan Alauddin
-Diberi Waktu Dua Hari Selesaikan Perizinannya

REPORTER:ARDHITA ANGGRAENI
EDITOR:WARTA SHALLY HIDAYAT

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memberikan tujuh catatan administrasi terhadap bangunan Mie Gacoan di Jalan Sultan Alauddin,Kota Makassar. Pemilik manajemen MIie Gacoan diberikan waktu dua hari menyelesaikan perizinan, jika tidak dilakukan penyegelan.

Tindakan tersebut diambil saat, anggota DPRD Makassar melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Mie Gacoan Alauddin Makassar, Rabu (16/10). Hal ini dilakukan setelah lima kali pemanggilan pihak manajemen selalu mangkir dari panggilan dewan.
Wakil Ketua Sementara, Andi Suharmika mengatakan, sudah memberikan beberapa catatan penting bagi pemilik usaha terhadap bangunan Mie Gacoan. Waktu yang diberikan agar pemilik maupun manajemen Mie Gacoan segera menyelesaikan perizinannya.
“Kita tadi melakukan sidak untuk memastikan perizinan yang dimiliki, berdasarkan laporan masyarakat. Dari temuan kami dilapangan, kami memeriksa dokumen yang dimiliki. Keputusannya kami berikan beberapa catatan, ada sekitar enam sampai tujuh catatan administrasi yang harus mereka selesaikan selama dua hari,” ungkapnya.
Lanjut legislator Fraksi Golkar Makassar ini bahwa ada beberapa temuan yang didapatkan, tidak hanya soal izinnya yang bermasalah, salah satun diantaranya setoran parkir yang diberikan ke Pemerintah Kota Makassar.
“Jadi kami minta seluruh dokumen yang kami periksa tadi salah satunya yang bermasalah soal parkir, mereka hanya menyetor deviden itu Rp25 ribu satu hari dan izin lainya,” ucapnya.
“Jadi kami minta itu di tindaklanjuti memberikan waktu dua hari melengkapi administrasi, kami menunggu itikad baiknya untuk menyelesaikan persoalan administrasi itu,” sambungnya.
Namun, lanjutnya, jika dalam dua hari catatan yang diberikan tidak juga dilakukan. Maka pihak DPRD Makassar akan mengeluarkan rekomendasi penyegelan.
“Kita tunggu ini hasilnya, jadi kita berikan dulu mereka dua hari ini untuk mengambilkan keputusan. Kalau tidak juga diindahkan, maka keputusan kami akan merekomendasikan Pemkot menyegel bangunannya sampai seluruhnya dilengkapi,” tegasnya.
Begitupun disampaikan, anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli mengaku jika dalam minggu ini tidak ada menindaklanjuti dari catatan dewan maka pemerintah kota harus menyegel bangunan Mie Gacoan Alauddin Makassar hingga seluruh perizinannya dilengkapi.
“Jika sampai Minggu ini tidak ada perkembangan terkait dengan izinnya, maka harus ditutup. Kita sudah tegaskan itu tadi, karena mereka koperatif makanya kita kasih waktu dan itu harus mereka manfaatkan, karena kita sudah panggil tapi mereka mengabaikan ternyata di lapangan memang ada masalah,” tuturnya. (ita)

==================================================================

MAKASSAR, BKM–Masa jabatan Firman Hamid Pagarra sebagai Pejabat Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar hari ini, Kamis (17/10) berakhir.Pejabat Sementara Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis sudah mengusulkan tiga nama untuk menggantikan Firman.
Nama-nama tersebut diantaranya Irwan Rusfiady Adnan, Muhammad Mario Said, dan Andi Muhammad Yasir.
Dikonfirmasi terkait pengganti Firman, Andi Arwin Azis mengaku nama-nama tersebut sudah diusulkan ke Pj Gubernur Sulsel.Namun pihaknya hingga saat ini masih menunggu jawaban dan pemprov.

“Kita menunggu saja dari Pemprov Sulsel, kapan usulan tersebut dijawab,” ungkap Arwin saat ditemui di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (16/10).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Akhmad Namsum menjelaskan belum ada nama yang ditunjuk untuk menggantikan Firman sebagai Pj Sekkot.

Mantan Kepala Dinas Pertanahan Sulsel itu mengatakan, jika sampai hari ini belum ada nama yang ditunjuk, maka untuk mengisi kekosongan sementara akan diusulkan pelaksana harian (Plh) Sekretaris Kota Makassar.
“Masa jabatan Pak Firman sebagai Pj Sekkot kan sampai Kamis, 17 Oktober (hari ini). Kami masih menunggu usulan penggantinya. Jika belum ada, maka untuk mengisi kekosongan, akan ditunjuk pelaksana harian,” tandas Akhmad Namsum.
Sebelumnya diketahui beredar surat menggunakan kop Wali Kota Makassar tertanggal 9 Oktober 2024, Nomor 800/6805/BKPSDMD/X/2024 perihal Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar.

Surat tersebut ditujukan kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan. Dalam surat tersebut, ada tiga nama yang diusulkan sebagai calon Pj Sekda Kota Makassar. Diantaranya Irwan Rusfiady Adnan, Muhammad Mario Said, dan Andi Muhammad Yasir.
Dua nama yang diusulkan berdasarkan isi surat tersebut, yakni Irwan Rusfiady Adnan dan Mario Said adalah pejabat staf ahli.
Irwan Rusfiady Adnan merupakan Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial. Sementara Mario Said adalah Staf Ahli Bidang Pemerintahan.
Sementara Andi Muhammad Yasir saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. (rhm)

source

Exit mobile version