GOWA, BKM — Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin didampingi unsur Wakil Ketua DPRD Gowa, Zulkifli S, dan Sekretaris DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, menjelaskan, tentang prosedur penggunaan anggaran belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD Gowa.
Penjelasan yang dilakukan Rafiuddin di ruang kerjanya di DPRD Gowa, awal pekan ini sebagai bentuk transparansi ke publik agar masyarakat paham dan tahu prosedur penggunaan dan kebutuhan apa saja yang menjadi kewenangan para pimpinan dewan yang dibiayai negara.
Menurut Rafiuddin, seluruh pimpinan DPRD yakni ketua dan tiga wakil ketua yang menghuni rumah jabatan memiliki hak pemenuhan kebutuhan makan dan minum yang diatur negara. Kebutuhan belanja makan minum ini dikelola langsung para asisten rumahtangga rumah jabatan empat pimpinan dewan.
”Jadi kami pimpinan DPRD difasilitasi rujab beserta belanja makan minum setiap hari. Itu berlangsung selama satu tahun anggaran. Untuk diketahui publik, sebenarnya secara detil kami tidak terlalu fokus berapa jumlah plafon per tahun karena yang tahu dan atur itu sesuai aturannya adalah PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), kami para pimpinan hanya sebatas menggunakan dan semua itu dikelola oleh para asisten rumah jabatan. Kalau pun ada kelebihan belanja ataupun belanja yang tidak sesuai peruntukan maka kewajiban kami atau para asisten pengelola adalah mengembalikan anggaran terpakai dan itu semua sesuai pengawalan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Ketua DPRD Gowa, Rafiuddin.
Legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini juga menjelaskan jika dalam penggunaan anggaran belanja makan minum ini, pihak Sekretariat DPRD tidak melibatkan pihak ketiga atau rekanan penyedia.
The post Pimpinan DPRD Gowa Transparansikan Penggunaan Belanja Makan Minum di Dewan appeared first on Berita Kota Makassar.