Site icon ROVINDO

Pilwali Parepare Bisa Tiga Poros

PAREPARE, BKM–Kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwapi) Parepare bisa diikuti minimal tiga poros.
Poros pertama yakni politisi Partai Golkar Erna Rasyid Taufan yang berpasangan dengan politisi Demokrat Rahmat Sjamsu Alam.
Erna – Rahmat bsia diajukan oleh Partai Golkar, Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Poros kedua yakni politisi Nasdem Tasming Hamid. Tasming Hamid sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan dukungan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Poros ketiga yakni H Muhamamd Zaini yang telah mendapat dukungan dari Partai Gerindra. Rekomendasi untuk H. Muhammad Zaini diserahkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Parepare, H Surianto Mujib disaksikan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) di ruang Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Jakarta, Senin (5/8) malam.
“Partai Gerindra telah menyerahkan surat rekomendasi ke Bapak Muhammad Zaini,”ujar H Surianto Mujib, Selasa (6/8).

Dia menyebut bahwa rekomendasi itu untuk calon wali kota, bukan rekomendasi pasangan calon. “Rekomendasi Partai Gerindra yang diterima Bapak H Muhammad Zaini, sebagai calon wali kota. Belum pasangan calon,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Partai Gerindra Parepare memiliki 3 kursi hasil Pileg 2024. Oleh karena itu, Muhammad Zaini masih membutuhkan tambahan 2 kursi untuk mencukupkan 5 kursi mendaftar di KPU Kota Parepare.
Meski begitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Parepare juga memberikan sinyal mendukung Muhammad Zaini. Jika PKB memberikan rekomendasi ke Muhammad Zaini, maka sudah bisa bertarung di Pilwali Parepare 2024.
Ketua DPC PKB Parepare Andi Muh Fudail dan juga Caleg terpilih disebut sebut bakal mendampingi M Zaini di Pilwali nanti.

Menurut Haji Ilyas, Andi Fudail sudah dua priode terpilih sebagai anggota DPRD Parepare, “Saya sudah kedua kalinya ini memilih Andi Fudail dan beliau rencana akan mendampingi H Muhammad Zain sebagai wakilnya.”kata Ilyas Selasa (6/8). (mup/rif/c)

source

Exit mobile version