PHRI Sulsel Gagas Judicial Review Pajak Hiburan 40 Persen
axel wiryanto
Friday, 12 January 2024 19:39 pm
dibaca 93 kali

MAKASSAR, BKM — Dalam beberapa hari terakhir sejumlah pengusaha yang ada di Makassar mengeluhkan tingginya pajak hiburan tahun 2024. Mereka menyuarakannya melalui media sosial. Besaran pajak hiburan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU KHPD).
Keluhan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen itu mendapat respons dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Namun, tarif PBJT tersebut akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).

Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Asosiasi Hiburan Makassar telah melakukan pertemuan. Pembahasan terkait kegelisahan usaha hiburan akan kolaps efek kenaikan pajak.

“Suasana penuh kegelisahan karena meratapi usaha ini hanya hitungan waktu akan kolaps,” kata Anggiat, Kamis (11/1).

Menurutnya, tidak mungkin ada usaha dengan pajak 40 persen, belum lagi biasanya ada tambahan service 10 persen.

“Artinya akan ada ekstra 50 persen,” sebut CEO Phinisi Hospitality Indonesia tersebut.

Anggiat menyebut, jumlah kunjungan tempat hiburan akan drop bahkan bisa sampai tutup. Meskipun, kata dia, pemerintah sebut bahwa pajak itu akan menjadi beban custumer.

Dampak kenaikan pajak itu pun dinilai akan memberikan banyak dampak dan bermuara pada angka peningkatan penggangguran.

Menurut Anggiat, pemerintah seperti tidak ikhlas hadirnya usaha hiburan.
Pemerintah pun, disebut kurang paham bahwa saran hiburan bagian kebutuhan wisatawan.

“Ini karena masuk dalam kegiatan-kegiatan atraksi yang bisa dinikmati oleh pengunjung,” kata Anggiat.

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan menemui wali kota dan DPRD Makassar mengenai kenaikan pajak 40.
Ia berharap, Pemkot bisa memahami keluhan pengusaha efek kenaikan pajak.
PHRI juga menggagas judicial review terhadap beleid yang sudah ada saat ini.
“Dari PHRI Sulsel akan membawa masalah ini Rakernas PHRI Februari di Batam, agar merancang langkah nasional terkait usulan judicial review,” jelasnya.

(jun)

source