Site icon ROVINDO

Petugas: Korban hanya Ditarik Keluar Dari Ruangan

MAKASSAR, BKM — Mencuatnya pemberitaan tentang adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis berinisi YS oleh seorang oknum polisi di Polsek Tallo, dibantah Kapolsek Tallo, AKP Ismail.
Didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin dan Propam Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, Kapolsek Tallo membantah adanya dugaan penganiayaan tersebut oleh oknum personel Sat Reskrim Polsek Tallo terhadap salah seorang jurnalis.
Dalam jumpa pers yang turut dihadiri kedua orang saksi dan sejumlah jurnalis, Kapolsek Tallo menuturkan, berawal dari adanya laporan polisi tentang kasus penganiayaan. Sehingga dilakukan proses penyelidikan oleh pihak penyidik Polsek Tallo.
Dimana, dalam proses tersebut terjadi kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk dilakukan perdamaian. Akhirnya, terjadi perdamaian. Karena pelapor dan terlapor masih ada hubungan keluarga.
Dengan adanya kesepakatan, maka datanglah kedua pihak ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan mediasi dan membuat pernyataan kedua belah pihak. Sehingga dilakukan perdamaian.

Namun pada saat terlapor dan pelapor di dalam ruang penyidik, tetiba muncul seorang lelaki yang mengaku dirinya sebagai wartawan. Oknum mengaku wartawan itu langsung meminta kepada korban uang sebanyak Rp1.500.000.
Pada saat yang sama, terlapor langsung kaget. Padahal, pembicaraan awal dengan pelapor tidak ada membicarakan tentang  uang hanya ada persetujuan untuk menggeser kontainer atau gerobaknya yang ditempati menjual terlapor.
Sehingga pada saat itu penyidik bertanya kepada lelaki tersebut yang mengaku wartawan berinisial YS. ”Anda siapa. Apakah saudara punya surat kuasa untuk menjadi pendamping. Namun dijawab lelaki YS tidak ada.

”Itu hak saya sebagai wartawan,” kata penyidik menirukan ucapan YS. Lanjut penyidik secara etika menyampaikan kepada YS untuk keluar. Karena menganggu proses penyidikan untuk dilakukan perdamaian.
Namun lelaki YS tidak menerima dan bersikeras tidak mau meninggalkan ruang penyidikan sambil mendokumentasikan dan merekam. Sehingga penyidik langsung mengeluarkan lelaki YS dengan cara menariknya untuk dikeluarkan dari ruangan penyidik.
Terjadi perdebatan sehingga lelaki YS tersebut merasa keberatan. Karena pada saat diarahkan keluar, kacamata lelaki YS terjatuh. ”Saat anggota kami melakukan pemeriksaan, tidak ada sama sekali  penganiayaan ataupun pemukulan yang dilakukan terhadap lelaki YS,” jelas Kapolsek Tallo.

Hal ini juga dibenarkan pelapor dan terlapor yang ada bersama-sama dengan penyidik dan melihat langsung kejadian tersebut. Pelapor perempuan FT menceritakan setelah penyidik memanggilnya dan terlapor untuk dimediasi.
”Memang saya memanggil YS untuk didampingi. Namun lelaki YS datang setelah berselang 5 menit. Padahal, kami sudah ada kesepakatan di depan penyidik bersama terlapor,” kata FT.
Kesepakatannya, pertama terlapor akan memindahkan gerobaknya dan kedua mengganti biaya visumnya. Penyidik pun bertanya berapa biaya visumnya  jawab pelapor perempuan FT biaya visumnya Rp300.000.
Lalu lelaki YS muncul. Sebelumnya, terlapor telah menyetujui biaya visumnya. Tetapi lelaki YS meminta biaya sebesar Rp1.500.000. Karena kata YS, itu sudah masuk biaya biaya prosesnya. Tetapi terlapor keberatan.
Adanya pemberitaan tentang terjadinya penganiayaan atau pemukulan  yang dilakukan penyidik terhadap lelaki YS itu sama sekali tidak ada karena saya tepat berada samping lelaki YS pada saat kejadian.
”Hanya penyidik menarik lelaki YS untuk keluar,” ucap perempuan FT.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus menambahkan, kejadian penganiayaan atau pemukulan yang dilakukan penyidik Polsek Tallo terhadap salah satu oknum jurnalis berinisial YS tersebut. Tidak ada sama sekali itu dikuatkan pernyataan saksi pelapor maupun terlapor. (jul)

source

Exit mobile version